Vaksinasi Booster dan Swab Test Saat Puasa, Begini Penjelasan Dokter

Jumlah dosis vaksin COVID-19 sangat sedikit sehingga tidak bisa dianggap sebagai pengganti cairan tubuh yang hilang selama puasa.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Dok. Lapas Kelas IIA Yogyakarta
Seorang warga binaan telah disuntik vaksin booster, Rabu (23/3/2022) 

Tribunjogja.com - Pemerintah melonggarkan aturan mudik Lebaran 2022. Mayarakat boleh mudik menggunakan transportasi umum tanpa PCR asal sudah mendapat vaksin ketiga alias booster.

Terkait hal itu, banyak masyarakat berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksin booster. 

Nah, kali ini bertepatan dengan puasa Ramadan. Selain itu permintaan swab PCR juga naik.

Vaksinasi COVID-19, termasuk vaksinasi booster, di bulan Ramadan 2022 ini memang terus ditingkatkan.

Fatwa MUI No. 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa ini salah satunya karena penyuntikannya melalui otot.

“Ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam tindakan vaksinasi COVID-19 ini. Pertama karena vaksinasi tidak masuk ke rongga yang membatalkan puasa, seperti mulut dan hidung. Alasan kedua karena ini ada kepentingan yang menyangkut kemaslahatan umat Islam sendiri, sesuai dengan anjuran dari para ahli dalam bidang kedokteran,” kata dr. Andi Khomeini Takdir Sp.PD, Chairman Junior Doctors Network Indonesia dalam keteranagannya, Selasa (5/4).

Pria yang biasa disapa dr. Koko ini berpendapat bahwa jumlah dosis vaksin COVID-19 sangat sedikit sehingga tidak bisa dianggap sebagai pengganti cairan tubuh yang hilang selama puasa.

“Jumlah dosis vaksin yang disuntikkan juga terlalu sedikit untuk menggantikan cairan yang hilang selama berpuasa. Kita ketahui kebutuhan cairan tubuh manusia sehari sekitar 1.500 – 2.500 cc, sehingga dosis vaksin COVID-19 yang sedikit tidak bisa menggantikan cairan tubuh yang hilang," kata dia.

"Lalu, tujuan vaksinasi juga bukan untuk menambah energi. Saya piker beberapa fakta tersebut bisa menjadi landasan bagi mereka yang akan melakukan vaksinasi (termasuk booster) di bulan Ramadhan ini, bahwa puasa bukan halangan untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Bahkan para Ulama menganjurkan vaksinasi dengan alasan untuk mencegah kerugian (mudharat) yang lebih besar, termasuk sebagai upaya untuk melindungi orang dari kondisi sakit yang berat,” jelasnya.

Baca juga: Soal Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran, Presiden Jokowi : Jangan Bandingkan dengan MotoGP

Setelah memahami bahwa vaksinasi dan booster COVID-19 tidak membatalkan puasa, yang perlu diketahui lebih lanjut oleh masyarakat saat ini adalah layak atau tidaknya seseorang menerima vaksinasi COVID-19.

Sebelum menerima vaksin COVID-19, seseorang akan menjalani screening dari petugas kesehatan.

Pada tahap itu dilakukan penilaian terhadap kondisi seseorang, apakah memiliki kondisi yang fit atau tidak untuk menerima vaksin selama menjalankan ibadah puasa.

“Hal lain yang diamati oleh petugas kesehatan adalah penyakit pernyerta/komorbidnya seperti penyakit tekanan darah tinggi, diabetes melitus, gangguan ginjal atau jantung, apakah sudah terkontrol atau tidak. Penilaian terhadap komorbid ini yang dilakukan petugas kesehatan atau dokter untuk menentukan vaksinasi itu bisa dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Selain vaksinasi COVID-19, secara umum pemeriksaan swab PCR maupun antigen juga tidak membatalkan puasa.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved