Spanduk Provokatif Bergambar Jenderal Andika Berkaus PKI di Jakarta, Satpol PP dan Koramil Bertindak

Hingga saat ini, Satpol PP Kecamatan Menteng dan Tanah Abang, Jakarta masih mencari pelakunya karena isi spanduk bernada provokatif

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Spanduk liar bertuliskan Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru beserta gambar Panglima TNI Andika Perkasa yang dipasang di di Tanah Abang, Jakarta. 

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika Perkasa.

"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika Perkasa lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu

"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika Perkasa.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika Perkasa.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Baca juga: Landasan Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Boleh Daftar Seleksi Penerimaan Prajurit TNI

Baca juga: Kronologi Jenderal Andika Hapus Poin Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRs apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika Perkasa.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika Perkasa.

Atas hal itu, Panglima TNI menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved