Kabar Gembira, Pemerintah Berencana Lanjutkan BSU untuk Pekerja Tahun 2022 Ini, Ini Kriterianya

Tahun ini, penerima BSU adalah pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja di Tanah Air di tengah kenaikan harga sejumlah bahan pokok.

Pemerintah kembali berencana untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 ini.

Namun, kali ini kriteria penerima BSU berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini, penerima BSU adalah pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Total ada sekitar 8,8 juta tenaga kerja yang akan mendapatkan program BSU ini.

Masing-masing penerima akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartanto mengatakan program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan terlebih dahulu.

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

Kriteria penerima BSU 2022

Rencananya, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.

Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.

Baca juga: Hore, Bantuan Subsidi Gaji Bakal Cair Bulan April 2022 Ini

Besaran bantuan BSU 2022

Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved