Lintang Pukang DPO Asal Gunungkidul Ini Terhenti Setelah Gelapkan Motor di Kulonprogo

Lintang pukang pria berusia 32 tahun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu akhirnya terhenti setelah beraksi gelapkan motor di Kulonprogo

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Bennetts
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Sudah beraksi di Sleman, Bantul dan juga Sukoharjo, pemuda asal Gunungkidul terduga kasus penggelapan akhirnya ditangkap polisi. Lintang pukang pria berusia 32 tahun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu akhirnya terhenti setelah beraksi menggelapkan motor di Kulonprogo. 

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menunjukkan barang bukti dan menghadirkan pelaku BA saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (1/4/2022).
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menunjukkan barang bukti dan menghadirkan pelaku BA saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (1/4/2022). (TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih)

Kejahatan yang dilakukan pemuda ini menjadi perhatian jajaran kepolisian. Pasalnya, ia menyasar korban yang tak lain adalah orang yang sudah atau baru dikenalnya. 

Seperti kasus penggelapan motor yang ia lakukan di Kulon Progo, pria berinisial BA asal Semin Kabupaten Gunung Kidul ini beraksi menggunakan modus pinjam motor milik orang yang sudah dikenalnya.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun Jogja, pelaku berinisial BA (32) yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah Panjatan, Kabupaten Kulon Progo ternyata seorang (DPO) dengan kasus serupa di tiga lokasi yang berbeda. Di antaranya Bantul, Sleman dan Sukoharjo

Jajaran Polres Kulon Progo berhasil mengamankan pelaku pada 27 Maret 2022  di rumahnya yang berlokasi di Semin, Kabupaten Gunungkidul

Kasi Humas Polres Kulon Progo , Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat milik Agus Sugeng Purnomo (48) terjadi pada 11 Maret 2022 pukul 11.30 WIB atau menjelang Salat Jumat. 

"Pelaku dan korban saling mengenal. Modusnya berpura-pura meminjam sepeda motor untuk Salat Jumat kemudian dibawa kabur dan dijual. Karena pelaku bekerja di rumah korban sebagai tenaga sortir barang bekas rongsokan," jelasnya saat rilis kasus di Polres Kulon Progo , Jumat (1/4/2022). 

Dari kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke polisi pada 12 Maret 2022.

Selang hari 16 hari, polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya. 

Polisi baru menyita STNK kendaraan tersebut. Sementara sepeda motornya masih dalam pencarian dikarenakan telah dijual di wilayah Jakarta. 

Atas perbuatan itu, pelaku terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. 

Jeffry mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan siaga terhadap lingkungannya masing-masing.

Dikarenakan kejahatan terjadi bukan hanya adanya niat dari pelaku tetapi ada kesempatan dan waktu. 

Sedangkan pelaku BA yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku ide penggelapan sepeda motor tidak terencana sebelumnya. 

"Tiba-tiba saja muncul niat jahat. Kemudian saya jual ke Jakarta karena di sana lebih cepat laku. Ia menjual sepeda motor itu seharga Rp 3 juta," kata pria yang mengaku belum berkeluarga itu. 

Dari uang hasil penjualan tersebut, pelaku menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Scp/  Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved