Berita Kriminal

Kencan Seks Berakhir Berantakan, MAA Lari Ngacir Keluar Kamar Tanpa Pakaian

Seusai melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, MAA (29) warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, kabur tanpa mengenakan pakaian

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka MAA memberikan pengakuan terkait motifnya melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, Kamis (31/3/2022) 

Tribunjogja.com Yogyakarta - Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pekerja toko berinisal MAA.

Pria berusia 29 tahun itu ditangkap karena menganiaya teman kencan di satu kamar Hotel di pusat Kota Yogyakarta, pada Sabtu (26/3/2022).

Penganiayaan itu dipicu karena MAA tersingung diejek lemah saat berhubungan intim oleh FNI.

Tersangka MAA memberikan pengakuan terkait motifnya melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, Kamis (31/3/2022)
Tersangka MAA memberikan pengakuan terkait motifnya melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, Kamis (31/3/2022) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Seusai melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, MAA (29) warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, kabur tanpa mengenakan pakaian.

Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, MMA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap FNI (30) yang tak lain adalah teman kencannya sendiri.

Penganiayaan itu bermula ketika MAA bertransaksi seks dengan FNI melalui aplikasi kencan online pada Sabtu (31/3/2022).

FNI menyetujui biaya jasa seks sebesar Rp350 ribu rupiah.

Tersangka MAA memberikan pengakuan terkait motifnya melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, Kamis (31/3/2022)
Tersangka MAA memberikan pengakuan terkait motifnya melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, Kamis (31/3/2022) (Tribunjogja.com | Miftahul Huda)

Mereka lantas memesan sebuah kamar hotel yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.

"Selanjutnya mereka behubungan intim sebanyak satu kali," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).

Disaat pelaku ingin tambah hubungan intim, korban menolak dengan alasan tersangka sudah tidak ada uang.

Maka terjadilah cek-cok hingga berujung penganiayaan.

"Tersangka mengambil pisau cutter ditasnya, kemudian mengarahkan pisau itu ke leher, lengan kanan dan kiri, serta perut bagian kanan," terang dia.

Tisu Magic Bawa Petaka, Emosi Pelanggan Memuncak Disebut Lemah

Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel tempat mereka berdua menginap.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

"Setelah melakukan penganiayaan, tersanga kabur dengan kondisi telanjang. Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC). Selanjutnya ditangani
pihak kepolisian," tegasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun
penjara," terang dia.

Saat ini korban masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jika korban turut diproses sesuai hukum lantaran telah bertransaksi seks melalui online.

"Korban masih dirawat di RSUP Sardjito. Dia (korban) bisa diproses, karena indikasi prostitusi online. Tapi saat ini belum mengarah ke sana," pungkasnya.
(Tribunjogja.com | hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved