Berita Kriminal
Keliling Sambil Bawa Celurit, Bocah SMP Anggota Geng Sekolah di Jogja Babak Belur Dihajar Warga
Kedua remaja yang diketahui tergabung dalam sebuah geng ini diduga hendak melancarkan aksi kriminal jalanan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Karena masih termasuk usia anak, polisi tidak menahan tersangka.
Namun proses hukum tetap berlanjut dengan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap remaja yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.
"Kami tidak melakukan penahanan. Dia ditempatkan di lembaga penampungan remaja untuk pembinaan sembari kami melengkapi berkas perkara dalam kurun waktu 7 hari," pungkasnya. (*)
Berita Terkait