Berita Kriminal

Keliling Sambil Bawa Celurit, Bocah SMP Anggota Geng Sekolah di Jogja Babak Belur Dihajar Warga

Kedua remaja yang diketahui tergabung dalam sebuah geng ini diduga hendak melancarkan aksi kriminal jalanan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

Karena masih termasuk usia anak, polisi tidak menahan tersangka. 

Namun proses hukum tetap berlanjut dengan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap remaja yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

"Kami tidak melakukan penahanan. Dia ditempatkan di lembaga penampungan remaja untuk pembinaan sembari kami melengkapi berkas perkara dalam kurun waktu 7 hari," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved