Tisu Magic Bawa Petaka, Emosi Pelanggan Memuncak Disebut Lemah
transaksi seks keduanya melalui aplikasi kencan online. di satu hotel kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta - Kasus penganiayaan terhadap FNI (30) tahun diungkap Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Pelaku diketahui sebagai MAA (29), tersangka adalah pelanggan FNI yang berstatus sebagai teman kencan yang didapatkan dari aplikasi kencan online.
Kasus ini bermula dari adanya transaksi seks keduanya melalui aplikasi kencan online.
Setelah berhubungan melalui aplikasi itu, keduanya sepakat untuk bertemu.
FNI bersedia menerima tarif untuk layanan seks dengan nilai sebesar RP350 ribu.
Jumlah itu mendapatkan layanan seks selama satu jam.
MAA pun sepakat dengan tarif yang ditentukan.
Tak ada masalah soal tarif kencan di antara keduanya.
Namun masalah tak timbul disitu.
Keduanya sepakat untuk bertemu di satu hotel kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.
Mereka kencan pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 00.00 WIB
• Adegan Ranjang Ekstrem Berakhir Setor Nyawa, Bisnis Video Porno Berakhir Penjara
• Permainan Ranjang Kelar, Wanita Ini Baru Sadar Pria Seranjang Bukan Suaminya
Singkat cerita, pelaku mengaku tersingung karena ucapan FNI.
Dia merasa diejek ketika berhubungan badan dan tak perkasa karena menggunakan tisu basah khusus digunakan untuk mencegah ejakulasi dini pada pria.
Tisu basah khusus ini popular disebut dengan tisu magic.
"Saya dikatai, buat apa sih pakai itu (tisu magic) segala. Saya kayak dikatain lemah," kata tersangka menirukan ucapan korban saat berhubungan intim.
Mendengar perkataan itu, MAA naik pitam dan mengambil pisau cutter yang berada di tasnya.
Kemudian dirinya menyayat leher, lengan kanan dan kiri, dan perut bagian kanan.
"Ya tersinggung juga, habis itu melukai korban," terang dia.
Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel yang ditempati keduanya.
• Adegan Ranjang Ekstrem Berakhir Setor Nyawa, Bisnis Video Porno Berakhir Penjara
Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.
Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.
"Setelah menganiaya, tersangka kabur. Saksi mengejar tersangka tetapi tidak tertangkap," terang Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Pratama Arya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/3/2022).
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Antara lain 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat,"
"sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Tribunjogja.com | hda)