Tisu Magic Bawa Petaka, Emosi Pelanggan Memuncak Disebut Lemah

transaksi seks keduanya melalui aplikasi kencan online. di satu hotel kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Miftahul Huda
Tersangka MAA memberikan pengakuan terkait motifnya melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, Kamis (31/3/2022) 

Mendengar perkataan itu, MAA naik pitam dan mengambil pisau cutter yang berada di tasnya.

Kemudian dirinya menyayat leher, lengan kanan dan kiri, dan perut bagian kanan.

"Ya tersinggung juga, habis itu melukai korban," terang dia.

Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel yang ditempati keduanya.

Adegan Ranjang Ekstrem Berakhir Setor Nyawa, Bisnis Video Porno Berakhir Penjara

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

"Setelah menganiaya, tersangka kabur. Saksi mengejar tersangka tetapi tidak tertangkap," terang Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Pratama Arya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/3/2022).

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Antara lain 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit.

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat,"

"sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Tribunjogja.com | hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved