Tak Ada Penyekatan Pemudik Tahun Ini, Pemerintah Minta Warga Taati Syarat Mudik

Syaratnya, warga yang diperbolehkan mudik adalah yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan vaksin booster.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/TAUFIQ SYARIFUDIN
Petugas gabungan Polres Kulon Progo sedang memeriksa pemudik yang hendak melintas di perbatasan Kulon Progo-Purworejo. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan warga mudik saat perayaan Idul Fitri 1443 hijriah atau 2022 tahun ini.

Syaratnya, warga yang diperbolehkan mudik adalah yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan vaksin booster.

Kemudian, pada mudik tahun ini, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang berbeda dengan dua tahun sebelumnya dimana ada penyekatan.

Tahun ini, pemerintah memastikan tidak akan ada penyekatan pemudik yang hendak pulang kampung.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih sadar dan mematuhi syarat mudik yakni vaksinasi lengkap dan booster.

Kesadaran memenuhi persyaratan tersebut terutama ditujukan bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Untuk transportasi darat, yang bus lebih gampang (untuk mengualifikasi orang yang boleh mudik). Tetapi untuk kendaraan pribadi kita banyak diskusi. Oleh karena itu, tentu kita sangat membutuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster," ujar Budi saat melakukan konferensi pers secara daring, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Soal Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran, Presiden Jokowi : Jangan Bandingkan dengan MotoGP

Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Booster Massal di Grha Sabha Pramana UGM

Sebagai pengganti penyekatan, pemerintah bakal melakukan random testing di beberapa titik arus-arus jalan untuk sebagai bentuk pengawasan.

Budi pun mengatakan, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbang) Kemenhub, sebanyak 79 juta diperkirakan bakal melakukan mudik Lebaran 2022.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk taat mematuhi protokol kesehatan serta syarat mudik yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Dalam hal kontrol, kita tidak akan melakukan penyekatan, tetapi akan melakukan random sampling di beberapa tempat. Tidak semua kita periksa. Ini yang menguji kita semua agar kita konsisten," ujar Budi.

"Karena apa yang kita lakukan tidak untuk kita saja, tapi masyarakat banyak. Oleh karenanya apa yang disyaratkan Satgas Covid-19 harus kita taati," kata dia.

Satgas pun telah menetapkan syarat mudik Lebaran 2022 berdasarkan kategori vaksin.

Bagi pemudik yang telah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.

Sementara, bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua kali vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved