Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Polisi Bakal Tindak Pengusaha Curang yang Hambat Distribusi Minyak Goreng di Masyarakat 

Polda DIY telah memberikan peringatan kepada pengusaha curang yang menghambat distribusi minyak goreng dengan melakukan praktek tying .

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan, pihaknya bersama instansi terkait, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan peringatan kepada pengusaha curang yang menghambat distribusi minyak goreng dengan melakukan praktek tying .

Sejauh ini, pihaknya mengaku masih mengedepankan upaya preventif dan preemtif.

Namun demikian, Ia mengingatkan, apabila praktek tersebut masih dilakukan maka akan ada tindakan. 

"Kami sudah mengingatkan bersama instansi terkait, dan setelah ini, apabila masih ditemukan, kami akan langsung ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," kata Berto, Selasa (29/3/2022). 

Baca juga: Polda DIY Akan Mencermati Temuan Distributor yang Menjual Minyak Goreng Curah dengan Bundling

Pihaknya mengaku sudah menindaklanjuti praktek tying tersebut.

Tetapi, masih sebatas upaya persuasif.

Ke depan, akan ada tindakan yang lebih tegas supaya perbuatan curang serupa tidak terjadi lagi. 

Harapannya, pemenuhan kebutuhan minyak goreng sawit di masyarakat dapat terdistribusi dengan baik. 

"Ini yang kami minta. Jangan sampai ada lagi proses yang menghambat. Masyarakat sedang butuh menjelang Ramadan dan lebaran," kata dia. 

Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengungkapkan, pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan praktek curang yang dilakukan oleh para pengusaha, penimbun ataupun spekulan.

Misalnya, distribusi minyak goreng curah yang peruntukannya bagi pelaku UMKM justru dikirim untuk menyuplai industri.

Lalu perbuatan curang dengan mengemas ulang (re-packing) minyak curah menjadi minyak kemasan.

Baca juga: Cerita Korban Praktik Tying Minyak Goreng Curah di Sleman, Beli Migor Wajib Belanja Barang Lain

"Ini melanggar aturan yang diatur dalam UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penyimpanan bahan pokok dan bahan penting," kata dia. 

Kapolda mengaku sudah mengantisipasi kemungkinan praktek tersebut dengan melakukan kontrol dan pemantauan secara rutin dengan melihat jumlah minyak goreng yang didistribusikan ke retailer baik di pasar  tradisional maupun pasar modern.

Menurutnya, hasil dari pemantauan selama ini distribusi masih wajar dan di pasar tidak terjadi kekosongan. 

"Kami komitmen untuk melakukan pemantauan setiap hari. Oleh satgas pangan dan juga instansi terkait di Yogyakarta ini," kata dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved