KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Tim Investigasi KPPU menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM/ Christi Mahatma Wardhani
Warga Sleman rela mengantri berjam-jam untuk mendapat minyak goreng curah, Jumat (25/03/2022) 

"Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua barang bukti. Maka, proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi," lanjutnya.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka terlapor akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan akibat pelanggaran dan maksimal 10 persen dari penjualan terduga di pasar.

Gopprera menyebutkan, barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya pelanggaran pasal 5, pasal 11, dan pasal 19 huruf c pada Undang-Undang (UU) No. 5-1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam beleid itu, pelanggar dapat menerima denda sebanyak-banyaknya Rp125 miliar atau kurungan pengganti denda maksimal 11 bulan. (Tribun Network)

Baca Tribun Jogja edisi Selasa 29 Maret 2022 halaman 01

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved