Lima Pasangan Tak Resmi Digaruk Satpol PP Klaten saat Kedapatan Ngamar di Siang Bolong
Lima pasangan tak resmi itu kemudian diwajibkan melapor ke Kantor Satpol PP Klaten selama 20 hari ke depan dan mengikuti pembinaan.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Lima pasangan tidak resmi alias pasangan yang belum menikah terjaring Satpol PP Klaten dan Tim Gabungan saat mengelar Operasi Yustisi di sejumlah hotel kelas melati di daerah itu.
Lima pasangan tak resmi itu kemudian diwajibkan melapor ke Kantor Satpol PP Klaten selama 20 hari ke depan dan mengikuti pembinaan.
Plt Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Klaten, Sulamto, mengatakan Operasi Yustisi tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan oleh pihaknya menjelang masuknya bulan suci Ramadan.
"Kami gelar razia dengan membagi dua tim. Satu ke arah barat dan satunya ke arah timur. Hasilnya ada lima pasangan yang terjaring razia kali ini," ujarnya saat TribunJogja.com temui seusai razia, Senin (28/3/2022).
Menurut dia, lima pasangan tak resmi itu tidak ada yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau bekerja di instansi milik pemerintah.
Lima pasangan ini bekerja sebagai buruh harian lepas dan pekerja swasta.
Namun, diakui Sulamto terdapat satu orang pria yang ikut terjaring bersama pasangannya dan mengaku berprofesi sebagai wartawan.
"Tadi memang sempat ada yang ngaku sebagai wartawan, tapi mungkin wilayah kerjanya tidak di Klaten. Sempat arogan saat diamankan tapi akhirnya bisa melunak dan mengikuti prosedur," ucapnya.
Ia menjelaskan, 5 pasangan tak resmi ini digaruk Satpol PP Klaten dari dalam kamar hotel kelas melati saat sedang berdua-duaan di siang bolong.
Dari identitas, lanjut Sulamto, beberapa pelaku yang terjaring razia juga ada yang sudah menikah.
"Mereka ini melanggar Perda 27 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan Perda 12 tahun 2013 tentang kebersihan dan ketertiban," jelasnya.
Menurut Sulamto, Operasi Yustisi itu aka terus dilakukan oleh pihaknya dan Tim Gabungan menjelang dan saat masuknya bulan suci Ramadan.
Sementara itu, pantauan TribunJogja.com di kantor Satpol PP Klaten, sekitar pukul 12.00 WIB, seusai diamankan dan dilakukan pendataan, para pasangan yang terjaring razia diizinkan pulang ke rumah masing-masing.
Mereka dikenakan wajib lapor selama 20 hari ke depan mulai April 2022.