Berita Kriminal Hari Ini
Gelapkan Motor Majikan, Pria Asal Gunungkidul Dibekuk Polsek Panjatan Kulon Progo
Seorang lelaki berinisial BA (31) warga Semin, Kabupaten Gunungkidul dibekuk polisi, Minggu (27/3/2022) dini hari.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang lelaki berinisial BA (31) warga Semin, Kabupaten Gunungkidul dibekuk polisi, Minggu (27/3/2022) dini hari.
Pelaku diamankan lantaran melakukan penggelapan Sepeda Motor milik majikannya sendiri Agung (48) warga Panjatan, Kabupaten Kulon Progo .
Kasi Humas Polres Kulon Progo , Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan penggelapanSepeda Motor terjadi pada 11 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Rumah Warga di Semanu Gunungkidul Ambruk Lantaran Lapuk
Pelaku yang merupakan pekerja dan tinggal di rumah korban meminjam Sepeda Motor honda Beat bernomor polisi AB 2322 CR dengan alasan digunakan untuk Salat Jumat ke masjid.
Tetapi sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.
Kemudian selang beberapa hari tepatnya Sabtu (26/3/2022) kemarin, anggota reskrim Polsek Panjatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di tempat tinggalnya, Semin, Kabupaten Gunungkidul .
Sehingga berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Semin untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Baca juga: Rawa Jombor Diselimuti Eceng Gondok, Pengusaha Kapal Wisata Iuran dan Sempat Semprot Racun
Setelah diketahui keberadaannya, keesokan harinya pelaku ditangkap di rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Panjatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jeffry, Minggu (27/3/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni STNK Sepeda Motor milik korban. (scp)