Warga yang Belum Vaksinasi Booster Boleh Tetap Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Warga yang boleh mudik Lebaran 2022 harus sudah mendapatkan suntikan vaksin ketiga alias vaksin booster.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana

Tribunjogja.com - Di masa Lebaran tahun 2022 ini warga diperbolehkan untuk mudik oleh pemerintah.
Meski demikian ada syarat yang wajib dipatuhi. Warga yang boleh mudik Lebaran 2022 harus sudah mendapatkan suntikan vaksin ketiga alias vaksin booster.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/3/2022).
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerapan vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 adalah untuk melindungi masyarakat, terutama bagi kelompok lanjut usia atau lansia.
“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi, dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022).
Kendati demikian, bukan berarti warga yang belum divaksinasi booster tidak boleh sama sekali mudik lebaran. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran namun belum menerima vaksinasi booster.
Syarat mudik bagi yang belum divaksin booster
Menkes Budi mengatakan, masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster tetap diizinkan mudik namun dengan sejumlah syarat, yakni melampirkan hasil negatif Covid-19.
Secara rinci, berikut adalah syarat mudik bagi yang belum divaksin booster:
Pemudik yang belum booster tetapi sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen
Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Kedua syarat ini tidak berlaku bagi pemudik yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dan booster.
Baca juga: Booster Jadi Syarat Mudik, Minat Warga DI Yogyakarta untuk Vaksinasi Booster Masih Rendah
Pemerintah siapkan posko vaksinasi booster
Untuk memudahkan masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster.
Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).
Aturan teknis mudik Lebaran segera diterbitkan
Terkait aturan resmi mengenai teknis pelaksanaan mudik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Ia mengatakan, SE tersebut nantinya sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, Adita menuturkan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.
“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenhub (23/3/2022).
Baca juga: 80 Juta Orang Diprediksi Bakal Mudik Tahun Ini
Diperkirakan akan ada 80 juta orang yang melakukan mudik lebaran 2022. Angka itu didapat dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.
“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” papar Adita.(*)