Berita Sleman Hari Ini
Soal Teknis Mudik, Dishub Sleman Tunggu Arahan Pusat
Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan penyesuaian aturan terkait perjalanan mudik lebaran tahun 2022 sesuai dengan peraturan Pemerintah pusat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mengaku masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait petunjuk teknis diperbolehkannya kegiatan mudik lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah menerima vaksin booster.
"Kami masih menunggu arahan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan Kepolisian," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana, Jumat (24/3/2022).
Sampai saat ini menurutnya belum ada koordinasi lintas sektor. Untuk diketahui, Pemerintah Pusat telah mengumumkan kebijakan yang memperbolehkan perjalanan mudik pada Idulfitri tahun 2022.
Kebijakan tersebut diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu yang lalu.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyambut baik kebijakan tersebut.
Baca juga: Booster Jadi Syarat Mudik, Minat Warga DI Yogyakarta untuk Vaksinasi Booster Masih Rendah
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan penyesuaian aturan terkait perjalanan mudik lebaran tahun 2022 sesuai dengan peraturan Pemerintah pusat.
"Tentu kita sambut baik ya, karena sudah mulai ada pelonggaran. Karena ini juga yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah dua tahun berjuang melawan pandemi," kata Kustini.
Meskipun diperbolehkan, Kustini menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberikan aturan ketat terkait syarat mudik.
Satu di antaranya pemudik wajib sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin primer dan satu kali booster (dosis ketiga).
"Pak Presiden sudah jelas memberikan rambu-rambunya ya, dua kali vaksin dan booster. Jadi untuk menjaga kita semua, disamping terus mendisiplinkan protokol kesehatan," jelas dia. ( Tribunjogja.com )
