Kronologi Lima Anak di Bawah Umur di Jakarta Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Lima anak di bawah umur yang dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang diamankan oleh petugas.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
THINKSTOCK
Ilustrasi 

Adapun gaji yang diterima korban, sebesar Rp 1 juta yang diberikan tiap satu minggu sekali.

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak ini tercium saat salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya yang selalu pulang tengah malam.

Saat ditanya perihal aktivitasnya tersebut, korban mengaku sudah terlibat dalam praktik prostitusi online pada Maret 2022.

Keluarga korban pun melaporkan perihal ini ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan kos pada hari yang sama.

Atas kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang muncikari berinisial FO (22) dan IM (24) sebagai tersangka.

“Dua orang sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Pujiyarto.

Kedua muncikari dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Adapun ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved