Kronologi Lima Anak di Bawah Umur di Jakarta Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Lima anak di bawah umur yang dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang diamankan oleh petugas.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

Lima anak di bawah umur yang dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang diamankan oleh petugas.

Kelima anak di bawah umur yang dijual untuk melayani pria hidung belang ini di antaranya SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (17).

Polisi juga mengamankan Serta tiga wanita dewasa yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) berinisial JVW (22), RA (18), dan F (19) beserta dua muncikarinya, FO (22) dan IM (24).

Bisnis prostitusi online yang dikendalikan oleh FO dan IM ini dijalankan di sebuah kamar kos di kawasan Tanjung Priok.

Kedua pelaku menjual anak-anak di bawah umur tersebut kepada pria hidung belang dengan tarif berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk sekali transaksi.

Dari pekerjaan yang dijalani tersebut, wanita yang dijadikan PSK tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta setiap minggunya.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Kasubdit Renakta Polda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto memaparkan, korban awalnya mendapat tawaran lowongan pekerjaan untuk “bekerja melayani tamu” melalui Facebook.

Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail pekerjaan tersebut.

Muncikari juga mengiming-imingi para korban dengan fasilitas berlibur atau staycation dan kredit telepon seluler jika bergabung.

“Iming-imingnya (dapat fasilitas) staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung,” papar Pujiyarto, dikutip dari Kompas.com (25/3/2022).

Baca juga: Ibu Muda Ini Melahirkan Anak, Teganya Si Bayi Malah Dibunuhnya, Ini Dia Motifnya

Para korban yang tergiur, imbuh Pujiyarto, kemudian diminta datang ke salah satu rumah kos di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selanjutnya, muncikari IM bertemu dengan korban dan menjelaskan pekerjaan yang dimaksud adalah wanita open BO.

Pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua muncikari, terungkap bahwa para korban diwajibkan melayani pria hidung belang minimal lima kali dalam satu hari, dari pukul 16.00 WIB sampai 24.00 WIB.

“Korban pekerja di kos-kosan tersebut. Pelaku IM menawarkan korban melalui aplikasi Michat seharga Rp 250.000 sampai Rp 300.000,” tutur Pujiyarto.

Adapun gaji yang diterima korban, sebesar Rp 1 juta yang diberikan tiap satu minggu sekali.

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak ini tercium saat salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya yang selalu pulang tengah malam.

Saat ditanya perihal aktivitasnya tersebut, korban mengaku sudah terlibat dalam praktik prostitusi online pada Maret 2022.

Keluarga korban pun melaporkan perihal ini ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan kos pada hari yang sama.

Atas kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang muncikari berinisial FO (22) dan IM (24) sebagai tersangka.

“Dua orang sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Pujiyarto.

Kedua muncikari dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Adapun ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved