Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
Kirimkan LKPD, Bupati Magelang Optimis Kembali Meraih Predikat WTP
Kabupaten Magelang sendiri diketahui selama ini telah meraih predikat WTP sejak tahun 2016-2020 secara berturut.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Bupati Magelang , Zaenal Arifin didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jumat (25/3/2022).
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengungkapkan sangat optimis akan meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK .
Kabupaten Magelang sendiri diketahui selama ini telah meraih predikat WTP sejak tahun 2016-2020 secara berturut.
Zaenal mengakui tidak mudah untuk meraih predikat WTP apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.
Baca juga: Bupati Magelang Undi Hadiah Utama Bank Bapas 69 Periode ke-24 Tahun 2022
Berbagai tantangan untuk bisa menyajikan laporan keuangan terbaik secara transparan dan akuntabel, telah diupayakan oleh jajarannya dan setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang .
"Sejauh ini kita tetap optimis akan meraih kembali predikat WTP tentunya, dengan menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel," kata Zaenal dalam keterangan resminya, Jumat (25/03/2022).
Sementara, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali dalam sambutannya menyampaikan, sangat mengapresiasi kepada setiap Kepala Daerah dan jajarannya yang telah memenuhi ketentuan undang-undang untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya kepada BPK secara tepat waktu.
"Sampai saat ini sudah sekitar 30 Kabupaten/Kota yang sudah menyiapkan (LKPD) kepada kami," ungkap, Ayub.
Menurutnya, pelaporan LKPD kepada BPK merupakan cerminan dari pertangungjawaban dan komitmen yang kuat dari Pimpinan Daerah dan jajarannya tentang pengelolaan keuangan yang baik, mendukung akan akuntabilitas dan transparansi.
Baca juga: Dorong Kebangkitan UMKM, Pemkab Magelang Terima Bantuan Senilai Rp1 Miliar dari Bank Jateng
Seperti diketahui, bahwa penyampaian keuangan pemerintah daerah itu merupakan kewajiban dari perundangan undangan, dimana paling lambat setelah anggaran berakhir (31 Maret) setelah itu BPK akan melakukan pemeriksaan.
"Insyallah Minggu depan tim kami akan ke lapangan untuk melanjutkan pemeriksaan pendahuluan yang sudah berjalan sebelumnya," katanya.
Ayub menyebutkan, sejak tahun 2019/2020 seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah sudah WTP.
Menurutnya, Opini WTP dari BPK bukanlah suatu prestasi lagi, melainkan sudah menjadi kewajiban/normal yang harus diraih oleh setiap Pemerintah Daerah.
"Jadi kalau sampai ada yang tidak WTP, berarti ya tidak normal," tambah Ayub. ( Tribunjogja.com )
