Berita Kriminal Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Pornografi Digelar di PN Wates, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif
Terdakwa kasus pornografi yang menyangkut FCN atau lebih dikenal Siskaeee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022)
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Terdakwa kasus pornografi yang menyangkut FCN atau lebih dikenal Siskaeee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara tertutup. Terdakwa berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa di PN Wates.
Pelaksanaan sidang di PN Wates dipimpin oleh Majelis Hakim, Ayun Kristianto. Kemudian anggota I Nurjenita dan anggota II Evi Insiyati.
Baca juga: Angkat Potensi Wisata, Ajang Cross Country Akan Digelar di Patuk Gunungkidul
Jaksa Penuntut Umum, Isti Ariyanti menjelaskan di sidang ini, perempuan yang tersangkut kasus pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) didakwa 3 pasal alternatif.
Meliputi dakwaan satu, pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan dua, pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2002 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya dakwaan tiga, pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya di dakwaan satu, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. Karena termasuk perbuatan berlanjut sejak 2017-2021," kata Isti.
Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei melanjutkan agenda selanjutnya akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Dikeililingi Ratu Drama, 4 SHIO Ini Mulai Bimbang dan Goyah Pendirian Selasa 22 Maret 2022
Namun sidang tetap digelar secara tertutup mengingat kasus pornografi. Nantinya sidang digelar terbuka untuk umum saat agenda pembacaan putusan.
"Untuk pemeriksaan saksi tergantung JPU akan menghadirkan berapa saksi. Sidang selanjutnya digelar di PN Wates secara daring," ucap Rey.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Afang Ahmad mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sejauh ini pihaknya belum mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Sementara kita masih ikuti proses hukumannya. Untuk eksepsi sementara belum kita lihat agenda berikutnya," kata Ahmad. (scp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-perdana-kasus-pornografi-Siskaeee-2132022.jpg)