Meresahkan Publik, MPR RI Soroti Aliran Sesat Berdalih Kebebasan Berpendapat 

MPR RI menyoroti perkembangan aliran-aliran yang cenderung sesat, serta menyimpang dari agama yang diakui di Indonesia.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Anggota MPR RI, Cholid Mahmud, dalam agenda sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Yogyakarta, Minggu (20/3/2022) silam. 

TRIBUNJOGJA.COM - MPR RI menyoroti perkembangan aliran-aliran yang cenderung sesat, serta menyimpang dari agama yang diakui di Indonesia.

Pasalnya, fenomena itu seringkali meresahkan kehidupan beragama dan masyarakat. 

Anggota MPR RI , Cholid Mahmud mengatakan, konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945, jelas menegaskan soal jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 28E ayat (1). Akan tetapi, selain agama resmi, berkembang aliran menyimpang. 

"Kemudian perkembangan lainnya, muncul itu pernyataan-pernyataan, yang mengusik kerukunan umat bergama, di Indonesia," ungkapnya, dalam agenda sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Yogyakarta , Minggu (20/3/2022) silam. 

Cholid menuturkan, pada prinsipnya negara memang tidak bisa campur tangan, sepanjang menyangkut kepercayaan, pemikiran atau pemahaman perorangan.

Baca juga: MPR RI Apresiasi Peran Kebangsaan Muhammadiyah 

Namun, negara harus bergerak saat keresahan mulai dirasakan publik. 

Dalam artian, ketika keyakinan itu nyata menyimpang dari pokok ajaran agama, dengan paramater yang pasti, serta diajarkan atau disebarkan kepada orang lain, sehingga menimbulkan keresahan, negara pun bisa bertindak 

"Kepentingan individu dan sekelompok orang di mana pun kan tidak bisa mengalahkan kemaslahatan masyarakat dan umat lebih luas," ujar senator asal Yogyakarta itu. 

Ia pun menilai, keberadaan fenomena-fenomena tersebut, membuat upaya penggalian kembali norma-norma falsafah Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Pasal 29 UUD 1945 kini diperlukan, dan mendesak untuk ditempuh. 

"Ya, supaya menjadi spirit dan landasan bagi terbentuknya bimbingan moral, sekaligus menjadi landasan bagi norma hukum di Indonesia. Sehingga, dapat memperkecil jarak antara kaidah dan implementasinya," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved