Berita Kota Yogya Hari Ini
Dinilai Kurang Solutif, Buruh Tmbakau Soroti Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok mendapat sorotan dari Federasi Serikat Pekerja Rokok
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok mendapat sorotan dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM) DI Yogyakarta.
Ketua FSP-RTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan, pihaknya sejatinya tidak keberatan dengan produk hukum tersebut.
Namun, ia mengeluhkan, penerapan Perda itu, seolah-olah melarang aktivitas merokok masyarakat.
"Seperti di Malioboro, tanpa ada batasan, mana yang boleh merokok, mana yang tidak," urainya, Senin (21/3/22).
Baca juga: Angka Kesembuhan Kasus Covid-19 di Bantul Terus Meningkat
Ia menjelaskan, dalam Perda sebenarnya sudah diatur soal kewajiban pemerintah menyediakan smooking area yang memadahi di kawasan tanpa rokok.
Tetapi, fenomena di lapangan, yang disediakan Pemkot sangat kurang.
"Sekarang di Malioboro ada peringatan dilarang merokok, tapi ruangnya (smooking area) hanya empat, itu kurang banget. Pemerintah itu seperti hanya menggugurkan kewajiban, tanpa menimbang idealnya," terangnya.
"Kalau pemerintah kesulitan, kami juga siap urunan kok, misalnya menyediakan asbak dan sebaginya. Pemerintah harus menghormati Perdanya juga," tambah Waljid.
Baca juga: Alun-alun Klaten Bakal Direvitalisasi, Ini Tanggapan PKL dan Pengunjung
FSP-RTMM DIY pun semakin berang ketika Pemkot Yogyakarta memunculkan wacana untuk membatasi ruang gerak iklan dan promosi rokok.
Padahal, ia menilai, untuk mendapat predikat Kota Layak Anak, Perda KTR sudah cukup.
"Harusnya Pemkot memberikan solusi. Kalau nggak boleh jualan rokok, ya, berikan itu opsi pekerjaan lain. Pekerja di sektor rokok kan hidup dari situ, sediakan juga kawasan-kawasan merokok yang memadahi," ucapnya. (aka)