Persewaan Otoped di Malioboro Masih Marak, Sekda DIY: Jalur Khusus Otoped Bisa Jadi Opsi

Tak menutup kemungkinan bahwa Pemda DIY akan membangun jalur khusus otoped di kawasan Malioboro.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Sejumlah wisatawan menggunakan otoped di trotoar sepanjang Malioboro, Minggu (20/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadaan jalur khusus otoped atau skuter listrik di kawasan Malioboro disebut dapat menjadi opsi untuk menambah daya tarik kunjungan wisatawan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan tak menutup kemungkinan bahwa Pemda DIY akan membangun jalur khusus otoped di kawasan Malioboro.

Namun kebijakan itu masih memerlukan kajian dan harus memperhatikan kesiapan infrastruktur di kawasan premium tersebut.

"Saya kira bisa kita pikirkan kalau itu menjadi kebutuhan masyarakat untuk berekreasi dan memungkinkan, bisa saja kita pikirkan untuk itu (membangun jalur khusus otoped)," terang Aji, Minggu (20/3/2022).

Untuk saat ini, keberadaan skuter listrik masih dilarang karena di kawasan Malioboro tidak tersedia jalur khusus.

Karenanya, Aji meminta agar keberadaan skuter listrik ditertibkan.

Hal ini dinilai membahayakan, terlebih beroperasi di jalanan yang sarat kendaraan bermotor.

"Sekarang tidak boleh ya, kan di Malioboro tidak ada tempat parkir otoped. Ada penyewaan juga memanfaatkan trotoar, sebenarnya itu tidak boleh karena tidak boleh ada aktivitas ekonomi di situ," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan keputusan untuk mengadakan jalur khusus otoped harus memiliki landasan kebijakan yang jelas.

Saat ini pengembangan wilayah Malioboro mengarah untuk mewujudkan kawasan pedestrian yang menitikberatkan pada aktivitas pejalan kaki.

Jika mengacu perencanaan tersebut, maka pengadaan jalur khusus skuter listrik menjadi kurang sesuai.

Selain itu, keberadaan otoped tentu akan membahayakan pejalan kaki maupun pengguna otoped itu sendiri.

"Trotoar kita itu digunakan untuk siapa? jangan sampai (otoped) membahayakan pedestrian. Kalau pun saat car free kan di sana juga ada aktivitas lainnya," jelas Made.

Untuk saat ini, Gubernur DIY tegas menolak keberadaan skuter listrik di kawasan Malioboro.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/2941 tentang Pemanfaatan Daerah Milik Jalan pada Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved