Headline

Pengakuan Dony Setelah Membunuh Sweetha Kusuma dan Anaknya di Semarang

"Pelaku memilih membuang di tempat sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjateng | IST
Mengenakan baju tahanan warna biru Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) tampak tertunduk lesu saat di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022). Dia berdiri diapit sejumlah petugas kepolisian Reserse dan Kriminal Polda Jateng. 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Misteri pembunuhan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) warga Tirtoadi, Mlati, Sleman, DIY, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya/Tata (32) dan sang anak, Muhammad Faezya Alfarisqi (5) akhirnya terkuak.

Pelaku berperangai keji dan biadab ini adalah Dony Christiawan Eko Wahyudi (31). Dia bukanlah orang asing, melainkan sang kekasih hati Tata itu sendiri.

Dua korban dihabisi nyawanya di waktu dan tempat berbeda. Pembunuhan antara kedua korban berjarak 16 hari.

MFA dibunuh terlebih dahulu lalu dibuang dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022.

Kemudian sang ibu, Sweetha, dihabisi dan dibuang dengan dibungkus sarung, Senin, 7 Maret 2022. Keduanya ditemukan dengan selisih waktu tiga hari.

"Iya saya bunuh mereka berjarak lebih dari dua minggu," ucap Dony di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022) siang.

Ia membuang kedua korban dengan mobil yang sama, yakni Mitsubishi Lancer bernomor polisi K 1322 BD.

Mobil itu menjadi saksi bisu kejamnya tenaga kesehatan (nakes) di satu RS Kota Semarang ini membuang para korban dari atas jembatan Tol Semarang-Ungaran Km 425, Pudak Payung, Banyumanik.

Meski dibuang dengan jarak waktu berbeda, cara membuang kedua korban sama. Korban dimasukkan ke kabin penumpang belakang.

Dony masuk tol lalu berhenti di Km 425, Pudak Payung, Banyumanik.

Ia memilih membuang pada malam hari agar lalu lintas sepi dan tak ada orang yang curiga.

"Saya bunuh anaknya terlebih dahulu lalu ibunya," katanya.

Baca juga: Nakes Asal Sleman Dibunuh, Kesaksian Tetangga Perumahan

Pelaku adalah warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2, Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang. Tata dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu, lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator.

Sejoli ini kemudian saling dekat. Bahkan Dony sempat meminang korban untuk dijadikan istri, padahal masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.

Sedangkan Tata sendiri adalah seorang orang tua tunggal dengan dua anak. Anak sulungnya tinggal bersama sang nenek di Sumatra.

Sedangkan si anak bungsu Faezya tinggal bersama Tata di Perumahan Manggala Asri 3, Tirtoadi, Mlati, Sleman. Tata juga seorang nakes di salah satu rumah sakit swasta di Sleman.

Sekitar awal Februari, Tata menitipkan Faezya kepada Dony untuk dirawat di rumahnya di Semarang.

Bukannya dirawat dengan baik karena sedang sakit, anak itu justru kerap disiksa, disekap, dikunci di kamar, bahkan tak diberi makan oleh Dony, sang calon ayah tiri.

Dony mengaku kesal karena Faezya kerap menangis dan rewel. Hingga akhirnya bocah lima tahun ini mengembuskan napas terakhirnya lantaran kondisi tubuh yang lemas.

Panik. Dony berpikir pendek. Tanpa diberi pakaian, anak itu dibuang dari atas jembatan Tol Semarang-Ungaran Km 425, Pudak Payung, Banyumanik.

Tubuh mungil Faezya jatuh dari atas ketinggian sekitar 20 meter dengan kondisi beberapa tulang yang remuk.

Tata, sang ibu tentu saja menanyakan kondisi anaknya itu. Namun, selalu saja tidak diberi informasi keadaannya oleh Dony.

Desakan demi desakan terus dilakukan Tata untuk mengetahui kondisi sang buah hati. Dony kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.

Senin, 7 Maret 2022, berangkatlah Tata ke Kota Semarang menggunakan kendaraan umum dan dijemput Dony di sekitaran Sukun, Banyumanik.

Dari situ, mereka berdua kemudian menuju ke sebuah hotel di Jalan dr Wahidin, Kota Semarang. Ketika di hotel itu, Tata sempat melambaikan tangan kepada pria. Dony cemburu.

Kejam

Di dalam hotel, Tata terus menanyakan kondisi sang anak kepada kekasih hatinya itu. Dony ketakutan, karena bocah malang itu telah tewas di tangannya. Jasadnya pun sudah dibuang di jurang bawah jembatan jalan tol.

Syahdan, Dony pun kalap. Dia mencekik leher Tata hingga lemas.

Tak bergerak. Lalu, korban dijerat menggunakan jilbab hingga tewas. Setelahnya, sarung digunakan untuk membungkus tubuh tanpa nyawa Tata dan dimasukkan ke mobil, untuk dibuang di lokasi yang tak jauh dari mayat sang anak bungsunya berada.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mapolda Jateng, kemarin siang.

Saat momentum jumpa pers kasus ini, Djuhandhani beberapa kali tercekat. Dia menahan tangis saat memberikan keterangan di hadapan awak media. Berbeda dengan konferensi pers kasus-kasus lainnya yang mana dia tampak cukup garang.

Dua kali dia mencoba menahan air tak menetes dari pelupuk matanya. Terutama saat menerangkan kondisi sang anak yang baru berusia lima tahun ini.

"Mohon maaf kita berduka terhadap korban. Kita punya anak tentu melihat kasus itu sangat dramatis," jelasnya sembari menahan air matanya jatuh.

Djuhandani menyatakan, keluarga besar Direktorat Kriminal Umum dan Polda Jateng turut berduka cita kepada keluarga korban. "Semoga almarhum dan almarhumah diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," tuturnya.

Sedari awal, Djuhandani memang bertekad mengungkap kasus keji ini. Ia bahkan berjanji kepada orang tua Tata akan menyelesaikan pembunuhan ini secepatnya. "Sampai ke mana pun pelaku akan kami kejar," tuturnya sebelum Dony ditangkap, tempo hari.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Summy Hastry Purwanti menjelaskan, hasil identifikasi korban Tata diketahui sebab kematiannya, berupa ada kekerasan tumpul di bagian leher yang menyebabkan mati lemas. Sedangkan pada anaknya tahun, diketahui tulang dada, tulang kepala, dan kaki patah. Tulang-tulang lainnya seperti tangan sudah hancur.

"Data medis sudah cocok dan benar, tapi untuk kepastian identifikasi harus menunggu hasil (tes) DNA yang memakan waktu 10 sampai 12 hari sampai selesai," ujarnya.

Penangkapan Dony

Polisi sempat menemui jalan buntu lantaran pembunuhan dilakukan secara terencana dan rapi oleh Dony. Baik dari proses membunuh sampai membuang mayat para korban. Polisi lalu menyebar barang-barang yang dikenakan korban Tata, berupa pakaian dan cincin di media sosial Tik-Tok dan Instagram melalui akun resmi @jatanras jateng id.

Tak lupa, polisi juga meminta bantuan akun-akun berpengikut ratusan ribu untuk ikut mengunggah ulang unggahan ciri-ciri korban itu. Usaha itu membuahkan hasil. Akun Henri P Karisma menghubungi admin Instagram @jatanras jateng id, pada Selasa (15/3/2022). Sebab, properti korban yang diunggah itu ada kemiripan dengan pakaian dari salah satu keluarga warganet yang hilang.

Henri lalu datang ke Subdit 3 Jatanras Polda Jateng, kemudian menerangkan jika temuan mayat perempuan tersebut sesuai dengan identitas korban Tata. Dari keterangan itu, polisi terus menggali data korban kepada saksi itu.

Selanjutnya tim Resmob subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan penyisiran dan pencarian ulang di tempat lokasi kejadian. Hasilnya menemukan mayat anak korban Tata yang berjarak sekitar 50 meter dari temuan mayat sang ibu.

"Semua bukti mengarah ke orang terdekat korban atau pacar korban, yakni Dony Christiawan Eko Wahyudi. Kami segera melakukan penangkapan," tutur Djuhandhani.

Bukti keji dan rapinya pembunuhan ini adalah dari proses penangkapan Dony. Pada Rabu (16/3) malam, dia mendatangi Mapolda Jateng untuk membuat laporan hilangnya Tata dan Faezya. Hal tersebut dilakukan sebagai alibi jika bukanlah dia yang menghabisi nyawa dua orang ini. Di depan Mapolda Jateng, ditangkaplah pria keji itu lantaran dugaan kuat jika pelaku mengarah kepada Dony.

Pelaku dijerat pasal berlapis, meliputi pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 80 juncto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. "Iya, ini masuk pembunuhan berencana. Semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," jelas Djuhandhani. (Tribun Jateng)

Selengkapnya Baca Tribun Jogja edisi Sabtu 19 Maret 2022 halaman 01

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved