Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Masih Lakukan Praktik Tying, 3 Distributor Minyak Goreng Dipanggil KPPU Kanwil VII Yogyakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Kantor Wilayah Yogyakarta memanggil lagi distributor minyak goreng yang pernah melakukan praktik tying .

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
freepik.com
Ilustrasi Minyak Goreng 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Kantor Wilayah Yogyakarta memanggil lagi distributor minyak goreng yang pernah melakukan praktik tying .

Ada tiga distributor yang dipanggil oleh KPPU Kanwil VII Yogyakarta .

Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Kamal Barok mengatakan tiga distributor tersebut dipanggil karena masih melakukan praktik tying .

Baca juga: Kepolisian Gelar Operasi Aman Nusa II Progo untuk Cegah Penyebaran Covid-19 Selama 30 Hari

Ketiganya memaksa konsumen untuk membeli produk lain yang dilekatkan pada minyak goreng .

"Kemarin kan kami sudah memanggil, total ada 10 distributor . Kemudian kami advokasi, supaya tidak melakukan tying lagi. Tetapi ternyata yang tiga ini masih melakukan tying , sehingga kami panggil," katanya, Jumat (18/03/2022).

Kamal menerangkan pihaknya akan melaporkan tiga distributor tersebut ke pusat.

Sebab distributor yang melakukan tying tersebut bukan berpusat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jadi yang di Yogyakarta ini semacam cabangnya, pusatnya bukan di Yogyakarta . Kami akan dalami juga selama ini ketersediaannya minyak goreng seperti apa? Apakah tying ini inisiatif untuk meningkatkan penjualan, atau memang ada permintaan dari pusatnya?" terangnya.

Praktik tying yang dilakukan para distributor tersebut tidak sesui dengan ketentuan UU No 5 Tahun 1999.

Selain melanggar hukum persaingan usaha, tying juga merugikan ritel dan pedagang, termasuk masyarakat.

Ritel maupun pedagang yang menjadi korban tying otomatis akan melakukan hal yang sama kepada konsumen akhir, yaitu masyarakat.

Mau tidak mau, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih untuk membeli produk yang dilekatkan, padahal tidak diperlukan.

Baca juga: Jabat Plt Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Yayan Indriana Siap Pertahankan Kualitas Pelayanan 

Setelah HET dicabut oleh pemerintah pusat, stok minyak goreng di retil berjejaring nasional dan lokal mulai tersedia meski harganya melonjak.

Kamal menyebut semakin lama praktik tying juga akan hilang dengan sendirinya.

"Karena kan praktik tying itu muncul ketika ada barang langka, permintaan tinggi, kemudian produk yang tidak laku ini dilekatkan. Kalau sekarang minyak goreng mudah dicari, kan tidak mungkin tying , ya meskipun harganya saat ini lebih mahal. Tetapi masyarakat tetap beli, tidak peduli merek, yang penting ada minyak goreng ,"ujarnya.

Saat ini pun pihaknya sudah tidak menerima laporan tying .

Kendati demikian, pihaknya masih terus mengawasi distributor minyak goreng , baik curah maupun kemasan. 

"Kami masih melakukan pengawasan, terutama terkait ketersediannya," imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved