Berita Kota Magelang Hari Ini

Kunjungan ke Kota Magelang, Tjahjo Kumolo Singgung Soal Penempatan ASN di IKN

Perencanaan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur berdampak pada birokrasi pemerintahan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Tangkapan Layar Youtube Pemkot Magelang
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat membuka peresmian gedung MPP di Kota Magelang, Kamis (17/03/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Perencanaan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur berdampak pada birokrasi pemerintahan, salah satunya penempatan  Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Dalam kunjungannya ke Kota Magelang saat peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menuturkan, pada 2024 sebanyak 60 ribu ASN harus sudah menempati IKN .

"Awal 2024, kluster pertama ada 60 ribu ASN, TNI, dan Polri yang sudah harus tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) . Kita tunggu saja pembangunan infrastruktur perumahannya, transportasinya, markas kepolisan, markas TNI 3 matranya. Kemudian, penempatan Brimob, Marinirnya karena ada pelabuhan. Paskasnya, Kopasusnya untuk mengamankan daerah perbatasan dan daerah vital, itu 60 ribu di tahap pertama," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Mulai Menyalurkan Bantuan Stimulan Dampak Angin Kencang Semanu

Ia menambahkan, pegawai yang dipilih pun tidak sembarangan, harus profesional dan memahami IPTEK.

Sehingga pegawai didorong bisa berkolaborasi tidak egosektoral.

Termasuk perencanaan pembangunan perkantoran yang akan dibuat sambung-menyambung antar kantor-kantor.

"Itu, kita pilih pegawai yang  memang profesional, memahami IPTEK, dan bisa berkolaborasi tidak main sendiri. Perkantorannya sambung-menyambung agar bisa dikomunikasikan dengan baik," terangnya.

Tak hanya itu, ia pun mengingatkan, terutama kepada para ASN agar tegak lurus kepada pemerintah yang sah.

Baca juga: Dongkrak Layanan Kedaruratan, Pemkot Yogyakarta Siagakan Ambulans di Balai Kota 

Serta, menghindari 4 hal yang tidak sesuai dengan peran dan kewajiban ASN.

Pertama, ASN merupakan area rawan korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan, berkaitan dengan perizinan, maupun berkaitan dengan perencanaan anggaran dana hibah dan bansos.

"Ini (penyelewengan) harus dihindari oleh para ASN, hati-hati. Kemudian, kedua narkoba pokoknya kalau ada ASN yang memakai narkoba langsung non-job, direhabilitasi. Tapi, kalau dia (ASN) pengguna dan pengedar, pecat diberhentikan," tegasnya.

Kemudian, ketiga bagi ASN yang terjaring OTT korupsi sudah terbukti dan ada kekuatan hukum  maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Lalu, terorisme yang ada dibirokrasi pemerintahan juga akan mendapatkan sanksi yang sama.

"Mengindentifikasi teroris dari oknum ASN tidak bisa sehari. Kemarin, yang ditangkap (ASN) di Tangerang 11 tahun baru terungkap perannya. Dia ikut jaringan-jaringan teroris. Keempat, ASN harus tanggap bencana apalagi di Magelang rawan bencana, harus tanggap," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved