Berita Sleman Hari Ini
BPJS Kesehatan Belum Jadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK di Sleman
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Ada aturan baru yang termuat dalam Inpres tersebut, yaitu pengurusan SIM dan STNK harus memiliki BPJS Kesehatan.
Meski telah ditetapkan pada 6 Januari 2022 lalu, ternyata aturan tersebut belum diterapkan.
Baca juga: Tanggul Kali Gamping di Cawas Klaten Jebol, 30 Hektare Sawah Warga Terendam Banjir
Di Kabupaten Sleman, pengurusan SIM dan STNK masih menggunakan syarat lama.
Kasatlantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuvian mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan belum digunakan sebagai syarat pengurusan pelayanan.
Sebab hingga kini belum ada petunjuk teknis terkait hal tersebut.
"Sampai saat ini BPJS belum jadi syarat, belum ada petunjuk teknisnya juga. Sementara pelayanan SIM dan STNK masih seperti biasa," katanya, Kamis (17/03/2022).
Untuk perpanjangan STNK , masyarakat hanya perlu membawa syarat kartu identitas dan STNK asli saja.
Masyarakat pun bisa memanfaatkan kemudahan layanan dengan layanan drive thru di Samsat Sleman.
"Drive thru sekarang kan bisa, malah lebih mudah lebih cepat. Tidak perlu turun dari kendaraan. Langsung bisa dilayani, langsung jadi," terangnya.
Baca juga: Lantik Dirut Bank Bantul, Bupati Abdul Halim: Semoga Bisa Bantu Pertumbuhan UMKM
Menurut dia, layanan drive thru STNK sangat menguntungkan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu bertemu dengan banyak orang, sehingga bisa meminimalisasi paparan Covid-19.
"Dengan adanya pandemi Covid-19 sebenarnya masyarakat sangat dimudahkan dengan layanan drive thru, ada layanan malam juga. Jadi kalau pulang kerja bisa mengurus. Kami menyarankan untuk drive thru saja kalau untuk tahunan, tapi kalau lima tahunan tidak bisa. Harus cek kendaraan," ujarnya. (Maw)