Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ditangkap Polisi tapi Tidak Dihukum, Ini Alasannya
Wanita yang viral karena membakar Bendera Merah Putih tidak jadi dijatuhi hukuman pidana, ternyata karena alasan ini.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
“Untuk langkah kemanusiaan nanti rencananya akan dikirim ke rumah sakit jiwa Bogor untuk dilakukan perawatan,” tutur Tompo.
Sanksi bagi warga yang menghina bendera Merah Putih

Apabila seorang warga yang dalam kondisi sehat jasmani dan rohani melakukan penghinaan terhadap bendera Merah Putih, maka warga tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Hukum yang mengatur terkait hal tersebut dituliskan pada UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab 1 Pasal 24 huruf a, begini bunyinya:
"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara".
Adapun Bendera Negara yang dimaksud adalah Sang Merah Putih.
Lantas, apa saja ancaman hukuman bagi warga yang melanggar aturan tersebut?
Baca juga: Viral Video 28 Detik Lautan Manusia di Lubuklinggau Berburu Minyak Goreng Murah
Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas bahwa ada sanksi pidana yang menanti pelaku pembakaran Merah Putih. Berikut bunyi hukumnya:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000”.
Bagaimana pendapat Anda?