Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ditangkap Polisi tapi Tidak Dihukum, Ini Alasannya

Wanita yang viral karena membakar Bendera Merah Putih tidak jadi dijatuhi hukuman pidana, ternyata karena alasan ini.

DOK. Twitter @Midjan_La_2
Viral video seorang wanita bakar bendera Merah Putih 

TRIBUNJOGJA.COM – Beberapa hari lalu, publik sempat heboh usai sebuah video seorang wanita yang sedang membakar bendera Merah Putih menjadi viral di media sosial (medsos).

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Rabu (16/3/2022), video singkat berdurasi 1 menit 20 detik itu memperlihatkan seorang wanita menyiram bendera Merah Putih dengan cairan, kemudian membakarnya menggunakan korek api.

“Lihat, ya. Ini bendera Indonesia, ya. Ini bendera Indonesia,” ujar wanita itu dalam video, seraya menyiram bendera Merah Putih dengan cairan.

“Dibakar. Lihat ini. Bendera Indonesia dibakar habis. Kelihatan, ya? Habis terbakar,” tutur wanita itu ke arah kamera sembari membakar bendera Merah Putih.

Video tersebut menjadi ramai usai pemilik akun Twitter @Midjan_La_2 pada Senin (14/3/2022) mengunggah ulang video tadi lengkap dengan cuitan “Ini wajib di proses teman2”.

Baca juga: BERITA Kriminal: Misteri Mayat Perempuan di Bawah Jembatan Tol Semarang-Solo

Beberapa warganet pun terlihat membalas cuitan tersebut dengan menginginkan wanita yang membakar bendera Merah Putih tadi ditangkap pihak berwenang.

Ada pula warganet yang membalas cuitan tadi dengan menandai akun Twitter resmi miliki Divisi Humas Polri dengan niat agar video tersebut dilihat dan diselidiki.

Wanita pembakar bendera Merah Putih ditangkap Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Komisaris Besar (Kombes) Ibrahim Tompo melaporkan, wanita yang videonya viral lantaran membakar bendera Merah Putih telah ditangkap pihak kepolisian.

“Tadi malam, yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Karawang,” tutur Ibrahim Tompo di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar pada Selasa (15/3/2022).

Tompo menjelaskan, menurut hasil pemeriksaan dokter, pelaku pembakar bendera tersebut mengidap gangguan jiwa.

“Dari hasil pemeriksaan ini diperoleh keterangan dari dokter bahwa memang yang bersangkutan mempunyai kondisi jiwa yang tidak stabil,” ujar Tompo seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: VIRAL Bupati Pidie Jalani Pengobatan dengan Cara Dikubur, Ini Sederet Aksi Menggelitiknya

Ia juga menyampaikan, saat dilakukan penelusuran latar belakang, ternyata wanita yang membakar bendera Merah Putih tersebut pernah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Mabes Polri dengan hasil kondisi kejiwaan tidak stabil.

“(Menurut data) psikiatri tahun 2021, diberi keterangan bahwa yang bersangkutan mengidap sakit jiwa,” kata Tompo.

Ia menjelaskan, penghinaan terhadap bendera Merah Putih juga pernah dilakukan oleh wanita tersebut beberapa waktu lalu.

Melihat kondisi pelaku, pihak kepolisian berencana akan mengirimkan wanita itu ke rumah sakit jiwa di wilayah Bogor, Jabar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved