Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Belum Jelas, BKD DIY Belum Lakukan Sosialisasi

Nantinya status pegawai pemerintah hanya ada dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana pemerintah pusat menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan pada 2023 mendatang masih belum menemui kepastian.

Apabila kebijakan itu benar-benar diterapkan, nantinya status pegawai pemerintah hanya ada dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seorang guru di SMPN 15 Yogyakarta, Abi Thoyib Norcahyo, mengaku hanya sekilas mengetahui adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun 2023.

"Hanya tahu sekilas informasinya, dulu sempat mendengar," katanya, Selasa (15/3/2022).

Abi Thoyib yang sudah 4 tahun menjadi guru honorer mengaku beberapa tahun lalu sudah pernah mendengar kabar dan wacana tentang kebijakan tersebut.

Namun sampai saat ini kepastian itu tak kunjung diterimanya.  

"Yo pemerintah lebih tegas aja, nek ho'o  yo ho'o (kalau iya, ya iya), nek ora yo ora (kalau tidak ya tidak). Kasihan yang mengharap," ujarnya. 

Dia berharap para guru honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa banyak keribetan.

Sehingga guru dan tenaga pendidik dapat sejahtera dan bisa berfokus pada tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. 

"Nek iso sih guru-guru honorer saiki diangkat dadi PNS tanpa 'fafifu' wae malah penak (Kalau bisa guru honorer sekarang diangkat jadi PNS tanpa banyak keribetan malah bagus, Red)," harapnya. 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, saat dikonfirmasi mengatakan belum ada kebijakan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

Menurutnya Pemda DIY masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. 

"Belum ada kebijakan apa-apa karena dari pemerintah pusat juga belum ada regulasinya," tegasnya.

Amin menyebut karena regulasi dan arahan belum ada, maka belum bisa dilakukan sosialisasi. 

Meski begitu dia menyebut setidaknya sudah ada 200 orang lebih yang lolos PPPK di lingkungan pemerintah DIY.

Sedangkan jumlah tenaga honorer guru dan non guru di DIY sekitar 3.000 orang. 

"Sosialisasi belum ada, nunggu regulasi dulu, biar lebih jelas dan tidak bikin resah tenaga bantu (naban)," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved