Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar Ditetapkan jadi Tersangka, Ditahan di Polres Ciamis
Kedua pengendara moge yang ditetapkan menjadi tersangka yakni APP (40) dan AW (52).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, CIAMIS - Kepolisian akhirnya menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) di Pangandaran sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.
Kedua pengendara moge yang ditetapkan menjadi tersangka yakni APP (40) dan AW (52).
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Ciamis.
Dikutip Tribunjogja.com dari TribunJabar.id, Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo mengatakan gelar perkara kasus moge menabrak bocah kembar ini dilaksanakan pada Senin (14/3/2022) kemarin.
"Sudah menjadi tersangka," katanya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kedua pengendara moge tersebut langsung ditahan di Mapolres Ciamis.
Sementara itu, Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut."
"Meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujarnya.
Baca juga: Cerita Pilu Bocah Kembar di Pangandaran, Meninggal Bersamaan Ditabrak Rombongan Moge
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut di Jalan Kalipucang - Pangandaran : 2 Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge
Sebelumnya diberitakan, APP dan AW telah memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.
4 Poin Surat Perjanjian
Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.