Berita Kriminal Hari Ini

Warga Bantul Lapor Polisi Merasa Jadi Korban Investasi Ilegal Robot Trading , Kerugian Nyaris Rp1 M

Kali ini, HPS (42) warga Guwosari, Pajangan, Bantul diduyang menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Hanif Suryo
Kedua Kuasa Hukum HPS, Jiwa Nugroho (kiri)dan Rusman Aji (kanan) menunjukkan surat tanda terima laporan polisi di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Praktik investasi ilegal berkedok robot trading diduga telah memakan korban .

Kali ini, HPS (42) warga Guwosari, Pajangan, Bantul diduga menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading Fahrenheit , mengalami kerugian hingga Rp 825 juta.

HPS telah membuat laporan yang diterima SPKT Polda DIY , Jumat (25/2/2022) terregister dengan nomor LP/B/0176/II /2022/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.

"Pelapor atas nama HPS diketahui menjadi korban investasi berkedok robot trading dengan skema ponzi atau piramida, member get member," ujar kuasa hukum korban, Jiwa Nugroho di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022)

Baca juga: Kasus Covid-19 di DI Yogyakarta Melandai, Dinkes DIY: Kita Statusnya Tetap Pandemi

Dijelaskannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 825 juta, dia bergabung sebagai member
investasi robot trading Fahrenheit sejak pertengahan Januari 2022.

"Saya bergabung sebagai member Fahrenheit baru 1 minggu, tapi tiba-tiba pemerintah menyatakan bahwa investasi robot trading Fahrenheit illegal, akibatnya saya tidak dapat mengambil uang saya kembali (withdraw), saya pribadi mengalami kerugian Rp 825 juta," kata HPS.

HPS mengaku tergiur dengan investasi robot trading Fahrenheit karena profit keuntungan yang dijanjikan secara konsisten (stabil) mencapai 15 persen sampai dengan 30 persen setiap bulannya.

Sebelumnya korban sempat melayangkan somasi sebanyak 2 kali melalui pengacaranya pada petengahan bulan Februari 2022, akan tetapi tidak ada tanggapan.

Seperti diketahui, robot trading Fahrenheit menjadi salah satu yang dinyatakan beroperasi secara illegal.

HPS berharap, pihak kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini.

"Sehingga dananya bisa dilacak kemana (alirannya)," harap HPS.

Kronologi Kejadian

Kuasa hukum HPS, Jiwa Nugroho memaparkan, pada mulanya sekira pertengahan bulan Januari 2022, korban memperoleh informasi dari member Fahrenheit jika ada produk investasi dalam bentuk robot trading yang memiliki dokumen perijinan yang sangat lengkap (legal).

Selain itu, Fahrenheit merupakan perusahaan yang telah berbadan hukum, kepada korban diterangkan dan ditunjukkan pula beberapa dokumen perizinan yang telah terdaftar dan dimiliki oleh Fahrenheit.

Selain menerangkan dan menunjukkan dokumen perijinan, juga memaparkan mengenai profit keuntungan yang akan diperoleh di market trading melalui robot trading Fahrenheit , dengan target profit secara konsisten (stabil) mencapai 15 persrn sampai dengan 30 persen setiap bulannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved