Perwira Menengah Polda Sulsel yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Dijatuhi Sanksi PTDH

AKBP M merupakan perwira menengah kepolisian yang diduga melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sulawesi Selatan memutuskan AKBP M, perwira menengah yang pernah bertugas di Direktorat Polda Sulsel  dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKBP M merupakan perwira menengah kepolisian yang diduga melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sidang Kode Etik Profesi terhadap AKBP M dilaksanakan di ruang sidang Propam Polda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (11/3/2022) pagi.

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri," kata Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel dikutip Tribunjogja.com dari Tribun-Timur.com.

Pemecatan AKBP M dari kepolisian nantinya akan dilaksanakan dengan surat keputusan dari Mabes Polri.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana juga meminta agar AKBP Mustari dipecat lantaran perbuatannya sangat mencoreng citra Polri.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, korban berinisial IS yang berusia 13 tahun dihadirkan bersama dengan 7 saksi lainnya.

Dua saksi adalah orangtua korban.

Ada juga kakak korban, polisi sekaligus ketua RT di tempat tinggal korban, serta seorang perempuan yang pernah mempertemukan korban dengan AKBP Mustari.

Selain dipecat, AKBP Mustari sekaligus mantan perwira Ditpolairud Sulsel ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Animal Friends Jogja Kecam Penggunaan Telur Kandang Baterai pada Gerai Makanan Cepat Saji

Melapor balik

Sebelumnya, pihak AKBP Mustari mengancam akan akan melaporkan balik korban dan keluarga sebab merasa nama baiknya dirusak.

Hal itu disampaikan perwakilan AKBP Mustari, Erwin Mahmud, di Makassar, Senin (7/3/2022) malam.

Erwin sekaligus ketua sebuah LSM di Makassar mengatakan, pihak AKBP Mustari mengatakan, sebelum kasus dugaan rudapaksa AKBP M mencuat, terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.

"Kami temukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau keluarga korban atau keluarga pelapor," kata Erwin Mahmud.

Tindak pidana itu meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.

"Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik," ujar Erwin Mahmud.

"Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas," sambungnya mengatakan.

Dugaan tindak pidana human trafficking itu berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.

"Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP Mustari), dengan cara bujuk rayu dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus," kata Erwin Mahmud.

Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP Mustari, dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.

"Dugaan pemerasannya itu sangat jelas, bukti-bukti yang kita dapatkan itu salah satunya bukti transfer," tuturnya.

Permintaan sejumlah uang bervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.

Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved