Berita Kota Yogya Hari Ini

Masih PPKM Level 4, MUI DIY : Merapatkan Saf Sholat Kalau Kasus Covid-19 Sudah Turun

"Itu kan kalau Covid-19 sudah turun. Sedangkan untuk DI Yogyakarta masih menerapkan PPKM Level 4 , sehingga kegiatan warga masyarakat,

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Suasana Sholat Jumat di Masjid Pangeran Diponegoro, komplek Balai Kota Yogyakarta, yang masih menerapkan saf berjarak, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY mengimbau seluruh tempat ibadah di wilayahnya, khususnya masjid , supaya menahan diri untuk kembali merapatkan saf jemaah.

Pasalnya, PPKM Level 4 hingga sejauh ini masih diterapkan di kota dan kabupaten di seantero DI Yogyakarta

Ketua Umum MUI DIY , Prof Dr KH Machasin MA mengatakan, tempo hari, MUI tingkat pusat memang sudah menyerukan supaya masjid-masjid kembali merapatkan safnya, untuk menyemarakkan salat berjemaah.

Baca juga: Sebanyak 86 Pelaku Usaha di DI Yogyakarta Terancam Sanksi Tipiring karena Melanggar Prokes

Namun, katanya, hal tersebut, harus mempertimbangkan situasi dan kondisi juga. 

"Itu kan kalau Covid-19 sudah turun. Sedangkan untuk DI Yogyakarta masih menerapkan PPKM Level 4 , sehingga kegiatan warga masyarakat, termasuk ibadah harus disesuaikan. Ini butuh kesadaran bersama," tandasnya, Jumat (11/3/2022). 

Karena itu, Machasin menuturkan, pembatasan kegiatan masih berlaku bagi daerah dengan PPKM Level 4 , termasuk di DI Yogyakarta .

Alhasil, saf salat jemaah masjid dan musala hendaknya tetap mempertimbangkan kondisi wilayah, tanpa harus mengurangi kekhusyukan peribadatan itu sendiri. 

Baca juga: Warga DI Yogyakarta Antre 1,5 Jam untuk Dapatkan Minyak Goreng

"Ya, masjid dan musala harus terus kita semarakkan. Tentu, dengan menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini," cetusnya. 

Dengan kedisiplinan umat, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu berharap, kasus Covid-19 di DI Yogyakarta bisa segera turun dan terkendali.

Sehingga, status PPKM Level 4 dapat diturunkan lagi, agar aktivitas masyarakat, termasuk ibadah, bisa dilonggarkan. 

"Bagaimanapun, kita harus bersama-sama dan jangan lagi abai. Ketika nanti kasus Covid-19 di DIY sudah turun dan terkendali, protokol kesehatan juga harus tetap kita kedepankan, jangan terlena," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved