Ini Cara Agar Uang Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan para korban investasi bodong untuk membuat paguyuban

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
net
Trading Binary Option 

TRIBUNJOGJA.COM - Afiliator Binomo Indra Kenz dan Afiliator Quotex Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dua orang yang dikenal sebagai Crazy Rich ini terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penipuan, investasi bodong dan judi judi online.

Pertanyaannya, bagaimanakah nasib uang para korbannya?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali.

Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.

Baca juga: Nasib Crazy Rich Bandung Doni Salmanan : Kini Tersangka, Aset Disita, Rekening Diblokir

Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).

Setelah menginventarisir, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.

Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.

"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.

Baca juga: Polisi Blokir Semua Rekening Indra Kenz, Aset Dilacak Hingga ke Kerabat

Sementara itu, Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan bahwa uang para korban bisa kembali melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022). (*)

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? Ini Kata Kabareskrim"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved