Nasib Crazy Rich Bandung Doni Salmanan : Kini Tersangka, Aset Disita, Rekening Diblokir
Doni Salmanan, yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Doni Salmanan, yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (8/3/2022). Penetapan status tersangka keluar setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia pun kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Bagaimana nasibnya setelah ditetapkan sebagai tersangka?
Polisi kini pun memblokir rekening Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sudah (ada rekening diblokir)," kata Reinhard, Selasa (8/3/2022) malam.
Namun, Reinhard belum bisa menginformasikan berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir tersebut.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, polisi akan melacak aset Doni.
Pelacakan aset akan dilakukan untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex itu.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar dia.
Laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
=====
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Blokir Rekening dan Lacak Aset Doni Salmanan Terkait Kasus Qoutex"