Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Optimalkan Jaga Warga untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul masih tinggi, setiap hari jumlah warga yang terpapar masih di angka ratusan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul masih tinggi, setiap hari jumlah warga yang terpapar masih di angka ratusan.

Pemerintah Kabupaten pun terus mengingatkan agar seluruh masyarakat dapat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) selama pandemi belum berakhir. 

Salah satu upaya untuk menegakkan prokes dibutuhkan peran Jaga Warga yang turun ke bawah untuk selalu mengedukasi masyarakat.

Baca juga: Prof Fathul Wahid Terpilih Lagi Menjadi Rektor UII Periode 2022-2026

Untuk lebih mengoptimalkan peran dan tugas anggota Jaga Warga dalam menghadapi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul khususnya di tingkat kapanewon dan kalurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul telah mengadakan sosialisasi Jaga Warga bagi ASN dan Pembinaan Satgas Covid-19.  

"Harapan kita ASN menjadi salah satu aparat yang bisa mengkondisikan penerapan protokol kesehatan di mana dia tinggal," ungkap Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, Kamis (10/3/2022).

Ia berharap adanya satu pemahaman dan sinergitas koordinasi antar sektor baik dalam upaya pembentukan Jaga Warga ataupun dalam rangka optimalisasi kembali pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul.

Namun demikian, menurutnya sebagai langkah optimalisasi peran tersebut, perlu adanya pembentukan Jaga Warga yang lebih banyak, di mana setiap padukuhan bisa memiliki Jaga Warga.  

"Dari data per tahun 2021 dari 933 padukuhan yang ada, baru terbentuk sebanyak 308 Jaga Warga di padukuhan, masih ada banyak PR yang harus kita lakukan," imbuhnya.

Adapun sebelumnya koordinator pembentukan Jaga Warga berada di Kesbangpol, namun saat ini sudah diampu oleh Satpol PP. Terkait hal tersebut Yulius menekankan bahwa secara bertahap pihaknya akan menambah Jaga Warga di 2022.  

"Target kita tahun ini membentuk 20-an Jaga Warga di kalurahan yang belum terbentuk Jaga Warga di padukuhannya," katanya.

Adapun Jaga Warga dibentuk berdasarkan Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Jaga Warga. Jaga warga adalah upaya menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga Jaga Warga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada.

"Jaga Warga bukan semata-mata pada posisi menanggulangi bencana maupun pandemi, tapi mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya konflik masyarakat," terangnya.

Dengan demikian kondusifitas masyarakat tetap terjaga, dan seandainya terjadi konflik di masyarakat, Jaga Warga ini dapat bekerja sama dengan pranata sosial yang sudah ada.

"Jadi tidak tumpang tindih, dan harapannya dapat membantu pak dukuh, pak RT ketika ada konflik masyarakat, entah konflik sosial atau upaya penanganan pandemi," ucapnya.

Baca juga: Sebanyak 66 Warga Klaten Mundur dari Bansos PKH Setelah Terima Ganti Untung Tol Yogyakarta-Solo

"Misalnya ada yang meninggal tidak mau melakukan prosedur prokes, harapannya jaga warga ini dapat memberikan edukasi dan pendekatan ke masyarakat agar masyarakat bisa memahami dan menerima atas ketentuan aturan yang saat ini diberlakukan," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved