Berita Bantul Hari Ini
Instruksi Bupati Bantul Tahun 2022 Tentang PPKM Level 4 Telah Diterbitkan, Ini Poin Pentingnya
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih telah menerbitkan Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 10 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih telah menerbitkan Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 10 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bantul.
Bupati pun kembali mengingatkan agar masyarakat dapat lebih meningkatkan protokol kesehatan (prokes) dan membekali diri dengan vaksinasi Covid-19.
"Tetap waspada walaupun varian omicron tidak separah atau seberat varian delta atau varian sebelumnya, namun demikian mengingat angkanya semakin naik ini kita patut untuk mewaspadai, walaupun aktivitas ekonomi terus harus berjalan," ujarnya Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Soal Kekerasan Lapas Narkotika IIA Yogyakarta, Kemenkumham : Kami Periksa
Dalam Inbup terbaru ini, aktivitas ekonomi tetap berjalan meski ada pembatasan-pembatasan.
Misalnya kegiatan pasar rakyat yang buka siang hari dibatasi sampai dengan paling lama pukul 18.00, sedangkan yang buka malam sampai pukul 21.00, dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas.
Toko swalayan, supermarket, toko kelontong dan sejenisnya dibatas sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Khusus supermarket wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya buka sampai pukul 21.00 dengan pengunjung makan ditempat paling banyak 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Sedangkan restoran, kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 50 persen. Waktu makan paling lama 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Untuk restoran, kafe dan sejenisnya dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi mulai 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas 25 persen dan satu meja untuk dua orang. Waktu makan dibatasi 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Untuk fasilitas umum termasuk tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas paling banyak 25 persen dan menerapkan prokes. Selain itu pengelola juga wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi dan visiting jogja.
Kemudian anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata, selain itu penerapan ganjil genap berlaku di sepanjang jalan menuju dan dari dari lokasi wisata dari Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
Baca juga: DI Yogyakarta Jadi Tuan Rumah G20 di Tengah Penerapan PPKM Level 4
Dari seluruh aturan tersebut, Bupati Bantul tetap menegaskan agar semua pihak dapat menerapkan prokes.
Masker wajib dikenakan selain itu vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster akan terus digencarkan.
"Aktivitas pariwisata jalan terus, industri perdagangan jalan terus. Karena jika terjadi pengetatan atau pengurangan aktivitas ekonomi, ini juga berbahaya," ucapnya.
"Maka yang paling penting di level 4 ini masing-masing individu menjaga dirinya untuk lebih baik. Semangatnya hanya itu, Minimal masker harus senantiasa digunakan, karena itu benteng terakhir kita, masker dan vaksinasi, termasuk vaksinasi booster," tandasnya. (nto)