Update Kasus Oknum TNI Tabrak Sepasang Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Berat

Kecelakaan antara sepeda motor dan minibus tersebut menewaskan sepasang remaja yakni Salsabila dan Handi Saputra.

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JABAR/ LUTFI AM
REKA ULANG - Proses rekonstruksi kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang melibatkan tiga oknum TNI, Senin (3/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus kecelakaan sepasang remaja di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto, Selasa (8/3/2022).

Kecelakaan antara sepeda motor dan minibus tersebut menewaskan sepasang remaja yakni Salsabila dan Handi Saputra.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

“Jadi ada (dakwaan) primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana,” sebut Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer II Jakarta dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam dakwaanya, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lalu Priyanto pun dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Baca juga: Mengaku Reinkarnasi, Pria Ini Ingat Kehidupan Masa Lalunya Saat Perang Dunia I

Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Sebab ada dua perkara lain dalam insiden ini yaitu terkait kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Pengadilan Militer Bandung, kemudian perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

“Karena kejadian kecelakaan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini,” terang Wirdel.

Diketahui ketiga pelaku menabrak Salsa dan Handi dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg 8 Desember 2021.

Menutupi terjadinya kecelakaan, ketiganya lantas membawa kedua remaja itu dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah menunjukan Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Hal itu nampak dari adanya air di saluran pernapasan dan paru-paru korban. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved