Indonesia Menuju Endemi, Pelonggaran Prokes Dilaksanakan Bertahap
Pemerintah akan melaksanakan pelonggaran protokol kesehatan dalam proses peralihan pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melaksanakan pelonggaran protokol kesehatan dalam proses peralihan pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Namun demikian, pelonggaran protokol kesehatan ini akan dilaksanakan secara bertahap.
Nantinya pelonggaran protokol kesehatan akan disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19 yang ada di Indonesia.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pelonggaran prokes tersebut merupakan bagian dari penyusunan roadmap atau peta jalan menuju endemi.
"Beberapa hal seperti penggunaan masker nanti kita lihat seperti apa terutama kita tidak akan melakukan pelonggaran (prokes) secara bersamaan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Nadia mengatakan, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak tak menutup kemungkinan untuk dilakukan, terutama dalam kegiatan ibadah. Ia mencontohkan, masyarakat bisa melaksanakan ibadah shalat di masjid tanpa menjaga jarak, namun, masing-masing harus membawa perlengkapan pribadi.
Baca juga: Tes PCR dan Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan Domestik, Sekda DIY: Sudah Kebijakan Endemi
Baca juga: Pemerintah RI Siapkan Skenario Transisi Pandemi Covid-19 Menuju Endemi, Ini Beberapa Indikatornya
"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadhan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi, tapi tetap menggantikan dengan semua jemaah harus bawa sejadah sendiri, seperti itu," ujarnya.
Di samping itu, Nadia menjelaskan, dalam menyusun roadmap menuju endemi, pihaknya harus melakukan dua fase yaitu pengendalian pandemi dan pra-endemi.
Ia mengatakan, dalam fase pengendalian pandemi terdapat beberapa indikator yang ditetapkan yaitu transmisi lokal berada di Level 1, cakupan vaksinasi mencapai 70 persen, dan pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) dilakukan sesuai standar.
"Pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," ucap dia. (*)