Dua Pelajar di Magelang Diamankan Polisi Setelah Pesan Tembakau Gorilla Melalui Situs Belanja Online
Polisi berhasil melakukan penggeledahan, didapati satu paket tembakau Gorilla dalam platik klip berukuran 25,98 gram.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang berhasil mengamankan dua orang pelajar berinisial FSM (17) dan FNP (16) karena menguasai dan tindak penyalahgunaan narkoba jenis tembakau Gorilla seberat 25,98 gram.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menuturkan kedua pelajar berhasil diamankan pada 10 Februari 2022 di daerah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
"Kronologi penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana, terdapat sebuah paket yang mencurigakan yang akan diantarkan ke sebuah rumah di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang,"ujarnya saat rilis Operasi Candi Bersinar di Makopolres Magelang, Selasa (08/03/2022).
Mendapati informasi tersebut, lanjutnya, petugas pun langsung melakukan pengamatan.
Dan selanjutnya berhasil melakukan penggeledahan, didapati satu paket tembakau Gorilla dalam platik klip berukuran 25,98 gram.
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni, kardus paket dari toko penjualan online, satu bungkus rokok, dan 2 buah handpone. Saat ini, kedua pelajar masih kami amankan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,"terangnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Magelang pun mengimbau kepada orangtua maupun sekolah agar mengawasi lingkungan pergaulan anak atau pelajar.
Agar, terhindar dari pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan.
Sementara itu, atas tindakan yang kedua pelajar disangkakan atas jenis narkotika jenis sintetis atau tembakau Gorilla dengan Pasal 132 Jo Pasal 144 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009; Jo Permenkes RI No.5 tahun 2020 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, Jo Permenkes RI No.5 Tahun 2020 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. (*)