Aturan Main Baru

Aturan Main Baru Masuk Mal saat PPKM Level 2, 3 dan 4

Ini adalah aturan main baru mal di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Ilustrasi Malioboro. DIY kembali masuk PPKM Level 4. 

TRIBUNJOGJA.COM - Ini adalah aturan main baru mal di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel.

Anda yang hendak mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal patut memperhatikan aturan masuknya seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Aturan pengoperasian mal termasuk bioskop ini berlaku mulai 8 sampai 14 Maret 2022.

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut aturannya:

Wilayah PPKM Level 4

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 seperti Kota Magelang di Jawa Tengah dan Kota Madiun di Jawa Timur.

Kegiatan pada mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua.

Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitasnya maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Di sisi lain, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.

Selain itu, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk anak usia 6-12 tahun.

Tempat makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Wilayah PPKM Level 3

Sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 seperti halnya Kota Bandung di Jawa Barat, Kota Semarang di Jawa Tengah, Kota Malang di Jawa Timur, dan Kota Denpasar di Bali.

Aktivitas pada dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua.

Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitasnya maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Di sisi lain, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk anak usia 6-12 tahun.

Tempat makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Wilayah PPKM Level 2

Sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti halnya DKI Jakarta, Kota Tangerang di Banten, Kota Bekasi di Jawa Barat, dan Kota Surabaya di Jawa Timur.

Aktivitas pada dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua. Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitasnya maksimal 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan tentu dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat.

Di sisi lain, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk anak usia 6-12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop Terbaru PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved