Berita Kota Yogya Hari Ini

Berikut Ini Tempat Parkir di Kota Yogyakarta yang Bisa Bayar Via QRIS Alias Non Tunai

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi merealisasikan kebijakan retribusi parkir non tunai di dua titik yang menjadi percontohan. Untuk sementara

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Suasana titik parkir di Jalan Profesor Herman Yohanes, Kota Yogyakarta, yang kini bisa menerima pembayaran non tunai melalui QRIS, Senin (7/3/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi merealisasikan kebijakan retribusi parkir non tunai di dua titik yang menjadi percontohan.

Untuk sementara, dua lokasi yang jadi pilot project, meliputi parkir di pinggiran Jalan Profesor Herman Yohanes, serta TKP Limaran. 

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menyampaikan, sejak Jumat (5/3/2022) silam, pembayaran tarif parkir di dua titik tersebut, bisa dilakukan via QRIS , yang merupakan standar kode QR besutan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. 

Baca juga: Penyaluran BPNT APBN Melalui Kantor Pos Berimbas ke Pemasok Komoditas Pangan di Kulon Progo

"Jadi, ini baru percontohan, di pinggir jalan umum itu yang Jalan Profesor Herman Yohanes di timur Galeria Mal dan untuk TKP (Tempat Khusus Parkir) kita pilih di Limaran. Keduanya jadi pilot project," urainya, Senin (7/3/2022). 

Berdasarkan pantauan Tribun Jogja, di dua titik tersebut memang telah tersedia x-banner yang menampilkan kode QR, guna mengakses pembayaran via QRIS .

Para pengguna jasa perparkiran pun tampak antusias, untuk melakukan pembayaran retribusi memakai sistem non tunai itu. 

"Kan bisa pakai aplikasi dompet digital, atau m-banking, sehingga sangat sederhana. Melalui QRIS di perpakiran ini, kami ingin memberi pilihan pembayaran bagi masyarakat, karena sekarang banyak yang tak lagi bawa uang tunai, sehingga parkir pun bisa tetap cashless," cetusnya. 

Selain melalui x-banner yang tersedia di lokasi parkir, pihaknya juga membekali para jukir dengan id card yang terpampang kode QR.

Alhasil, ujarnya, saat hendak keluar, petugas parkir dapat menyambangi pengunjung, untuk menagih retribusinya dengan menyodorkan id card. 

"Tapi, kita hanya memberikan satu jenis kode QR saja, ya, untuk masing-masing lokasi. Jadi, kode QR yang dipegang jukir itu sama, atas nama pengelolanya," ucap Aziz. 

Baca juga: Sebulan Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Klaten Masih Normal yakni Rp 115 Ribu per Kg

Kemudian, uang yang dibayarkan pengguna jasa melalui QRIS , langsung masuk menuju rekening sementara.

Maka, uang yang diterima pengelola parkir per periode tertentu, sudah dipotong pajak yang jadi hak Pemkot Yogyakarta .

Tapi, Dishub saat ini, masih menggodog formula terbaik. 

"Nanti di akhir ketemu bagi hasilnya. Bagian jukir berapa, untuk Pemkot berapa. Kita masih mencari skemanya yang paling efektif, karena itu kan (pencairannya) bisa bulanan, atau mingguan, masih dimatangkan lagi," cetusnya. 

"Sasaran berikutnya di kawasan progresif, kawasan satu. Tetapi, sementara kita plot percontohan dulu di dua lokasi itu. Kita lihat dulu, ya, kekurangannya apa, dievaluasi lagi, sebelum dikembangkan lebih luas," kata Aziz. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved