Berita Kota Yogya Hari Ini
Sebanyak 9.613 Keluarga di Kota Yogya Terima BNPT, Dinas Sosial: Tidak Boleh Buat Beli Rokok!
Sebanyak 9.613 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Yogyakarta mendapatkan alokasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 9.613 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Yogyakarta mendapatkan alokasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI.
Program tersebut, telah disalurkan melalui Kantor Pos , sepanjang 20 Februari, hingga 1 Maret 2022 lalu.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menuturkan, besaran BPNT yang diterima masing-masing kepala keluarga tetap sama dengan tahun lalu.
Baca juga: Korem 072 Pamungkas Kota Yogyakarta Akan Latihan Perang Besok, Kerahkan Alutsista dan Rudal
Yakni, untuk tahap awal ini, sebesar Rp 200 ribu per bulan selama Januari-Maret 2022.
"Jumlahnya masih sama kok, yang disalurkan ini untuk Januari-Maret 2022, per bulan dapat Rp200 ribu. Jadi, tiap KPM total Rp600 ribu," cetusnya, Jumat (4/3/2022).
Namun, Tion menuturkan, terkait teknis penyalurannya, memang terdapat perbedaan dibanding tahun 2021 silam, yang memakai skema transfer, dari perbankan menuju rekening KPM.
Untuk tahun ini, ungkapnya, bantuan diserahkan langsung secara tunai via Kantor Pos.
"Kalau dulu kan modelnya top up, terus penggunaannya tinggal gesek, buat belanja di e-warong. Tapi tahun ini diberikan secara tunai. Itu kan kebijakan dari pusat, pertimbangannya untuk akselerasi," tandasnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 4 Maret 2022: Tambah 2.229 Kasus Baru, 1.008 Pasien Sembuh
Hanya saja, meski memperoleh kelonggaran, seluruh KPM tetap diimbau, supaya memanfaatkan bantuan Kemensos tersebut selaras dengan aturan.
Yaitu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi anggota keluarganya.
"Pemanfaatanya tetap harus sesuai pedoman BNPT. Tidak boleh untuk beli rokok, beli pulsa. Itu kan untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Kita sudah buat surat edaran juga kok, untuk semua KPM di Kota Yogya," ujarnya. (aka)