Berita Bantul Hari Ini

Dalam Dua Bulan Terdapat 24 Pasangan di Bawah Umur di Bantul yang Ajukan Dispensasi Kawin

Pemerintah Kabupaten Bantul terus berupaya untuk mencapai predikat Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satu OPD yang turut berperan dalam upaya

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul terus berupaya untuk mencapai predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).

Salah satu OPD yang turut berperan dalam upaya tersebut adalah Dinas pengendalian penduduk KB Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Bantul.

Kepala DPPKBPMD Kabupaten Bantul, Sri Nuryanti mengungkapkan bahwa dalam meraih KLA maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pendewasaan usia perkawinan (PUP).

Baca juga: LPG Nonsubsidi Naik, Pertamina Jateng-DIY : Masyarakat Menengah Jangan Beli Gas Subsidi

Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih banyak ditemukan kasus Pernikahan di bawah umur.

"Dua bulan ini saja sudah ada 24 pasangan yang meminta dispensasi. Kita, di tahun 2021 ada 140-an pasangan yang meminta dispensasi ," ungkapnya Jumat (3/4/2022).

Adapun dispensasi Kawin diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur.

Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan , batas minimal usia Perkawinan adalah 19 tahu baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Di mana sebelumnya batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Sri Nuryanti tidak menepis bahwa banyaknya pernikahan di bawah umur ini dikarenakan masih adanya kasus Hamil di Luar Nikah .

Ia mengungkapkan, usia rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi Kawin di antara 13-17 tahun.

Baca juga: Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen di Sleman Mulai Membangun Rumah Baru 

"Ini karena kurangnya sosialisasi, pengetahuan, karena mereka masih berdasarkan emosi, yang jalan kan bukan logika, masih seneng-senengnya main ke sana-sini," ucapnya.

Maka dari itu, menurutnya perlu ada kesadaran warga masyarakat untuk saling memberikan informasi edukasi komunikasi kaitannya dengan pendewasaan usia pernikahan (PUP).

Menurutnya PUP ini sangat penting untuk perkembangan anak itu sendiri. Karena dengan menikah di bawah umur, akan banyak dampak negatif yang mengikutinya.

"Kesehatan reproduksinya belum siap untuk dibuahi, anak yang masih di bawah 18 tahun belum siap untuk dibuahi. Secara ekonomi dan emosional belum matang," tandasnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved