Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Soal JHT Masih Diproses, Menaker Pastikan Mengacu Aturan Lama
Sebelum revisi Permenaker 2 Tahun 2022 selesai dilaksanakan, aturan pencairan JHT saat ini masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementrian Ketenagakerjaan meminta masukan atau penyerapan aspirasi dari sejumlah pihak terkait, termasuk serikat pekerja untuk proses revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker yang sudah direvisi nanti, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan disesuaikan dengan aturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 serta lebih mudah.
Sebelum revisi Permenaker 2 Tahun 2022 selesai dilaksanakan, aturan pencairan JHT saat ini masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida seperti dikutip dari keterangan tertulisnya dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Menurut Ida, proses revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 sejauh ini masih berlangsung.
Kemnaker saat ini sedang melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja.
Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ucap Ida.
Baca juga: Menaker Ida Fauziah Soal JHT : Atas Perintah Bapak Presiden, Kami Diminta Mereview Permenaker
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida.
Seperti diketahui, pada Permenaker 2/2022, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.
Sementara itu, pada Permenaker 19/2015 menyebut manfaat JHT juga bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja.
Kategori peserta yang berhenti kerja tersebut termasuk di dalamnya peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Peserta bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal berhenti kerja atau PHK. (*)