Biodata Lengkap Angelina Sondakh Dan Kilas Balik Perjalanannya

Sebentar lagi Angelina Sondakh segera bebas. Perjalanan panjang hidup di bui sudah dia jalani. Vonis 10 tahun dia lalui.

Editor: ribut raharjo
tribunnews
Angelina Sondakh 

Samad menduga Angie menerima fee untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar itu.

Dalam persidangan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh disebut menerima aliran dana miliaran rupiah.

Setelah menjalani masa persidangan, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Angelina pada 10 Januari 2013.

Usai vonis dibacakan, Angie yang mengenakan kemeja dan celana panjang putih kemudian menangis di pundak sang ayah yang selalu menemani di kala sidang.

Hakim menyatakan Angie terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai milik Nazaruddin untuk memuluskan persetujuan anggaran dalam sejumlah proyek.

Akan tetapi, Angie mengajukan banding atas vonis itu. Bandingnya kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Angie bersama kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA lantas menolak kasasi Angie dan menjatuhkan hukuman lebih berat.

Majelis kasasi saat itu menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Angelina dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Grup Permai milik Nazaruddin.

Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan bagian pemasaran Grup Permai sekaligus karyawan Nazaruddin dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kilas Balik Angelina Sondakh, Putri Kecantikan yang Masuk Bui Akibat Korupsi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved