Kemenkes : Tak Perlu Tes Negatif Covid-19 untuk Kembali Kerja

Kemenkes menegaskan bahwa seharusnya tak ada lagi aturan bukti tes PCR negatif sebagai syarat kembali bekerja bagi karyawan yang sempat terkena Covid.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Istimewa
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seharusnya tak ada lagi aturan bukti tes PCR negatif sebagai syarat kembali bekerja bagi karyawan perkantoran yang sempat terkena Covid-19.

Sesuai aturan Kemenkes, pasien Covid-19 bisa langsung kembali beraktivitas di hari kesepuluh setelah melakukan masa isolasi mandiri tanpa melakukan tes PCR terlebih dahulu.

Hal tersebut ditandai dengan perubahan status warna di aplikasi PeduliLindungi dari hitam menjadi hijau.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pasein Covid-19 yang sudah menjalani masa isolasi mandiri selama 10 hari tidak berpotensi menyebarkan virus Corona.

“Kalau sudah isolasi selama 10 hari ini artinya resiko penularan sudah tidak ada,” jelasnya melalui pesan singkat, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Oleh karena itu, Kemenkes tidak mewajibkan pasien Covid-19 untuk melakukan tes PCR ulang jika sudah menjalankan masa isolasi mandiri selama 10 hari.

Hanya saja, bagi pasien yang masih bergejala di hari kesepuluh masa isolasi mandiri, Nadia mengimbau agar menambah masa isolasi selama 3 hari lagi.

Jadi apabila sejumlah kantor masih meminta bukti negatif tes PCR, Nadia menyorotinya sebagai kebijakan yang bersifat lokal.

“Mengenai kebijakan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium (melalui tes PCR) ini bisa diambil sebagai kebijakan lokal,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kemenkes telah menyederhanakan exit test bagi pasien Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pada Selasa (22/2).

“Mulai 22 Februari, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya, dilansir dari laman Kemenkes.

Artinya, pasien Covid-19 hanya perlu melakukan exit test satu kali saja, yaitu pada hari kelima sejak dinyatakan positif Covid-19.

Apabila hasil exit test PCR negatif, maka status warna di aplikasi PeduliLindungi otomatis berubah dari warna hitam ke hijau. Adapun jika hasil exit test PCR masih positif, pasien Covid-19 dapat melanjutkan masa isolasi mandiri sampai hari kesepuluh.

Pada hari kesepuluh, masa isolasi mandiri pasien Covid-19 dinyatakan telah selesai sehingga status warna di aplikasi PeduliLindungi otomatis kembali berwarna hijau.

Pasien Covid-19 yang telah menjalani masa isolasi selama 10 hari tidak diwajibkan melakukan tes PCR ulang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved