Tak Lama Lagi Mantan Bendahara Desa Citemu Bebas dari Status Tersangka

Status tersangka terhadapnya dalam kasus korupsi dana desa Desa Citemu tak lama lagi akan dicabut atau dibatalkan oleh aparat kepolisian.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kisruh di tubuh Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat tak lama lagi bisa bernafas lega.

Status tersangka terhadapnya dalam kasus korupsi dana desa Desa Citemu tak lama lagi akan dicabut atau dibatalkan oleh aparat kepolisian.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui unggahan di akun Twitternya @mohmahfudmd.

Nurhayati sendiri sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa Citemu karena dianggap terlibat di dalamnya.

Padahal, pihak yang melaporkan kasus korupsi dana desa oleh mantan kepala desa Citemu, Supriyadi adalah Nurhayati.

Penetapkan tersangka kepada Nurhayati selaku pelapor korupsi itu akhirnya viral setelah video keluhan Nurhayati diunggah di media sosial.

Kasus penetapkan tersangka kepada pelapor dugaan korupsi itu akhirnya mendapatkan perhatian dari banyak pihak.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Staf Khusus Bidang Komunikasi Rizal Mustary mengonfirmasi pernyataan Mahfud tersebut dan mengizinkan wartawan untuk mengutipnya.

Mahfud menuturkan, Nur tak perlu datang lagi ke kantor Kemenko Polhukam.

Dia menegaskan, Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kemenko Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Nurhayati yang Dijadikan Tersangka Setelah Laporkan Korupsi Kades

Baca juga: Kabar Viral Pengakuan Kaur Keuangan Laporkan Kades Terlibat Korupsi APBDes, Pelapor Jadi Tersangka

Diberitakan, Nur mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi.

Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.

Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.

Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menurut polisi, Nurhayati turut melakukan dan terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran secara sadar ke Supriyadi, bukan kepada aparat desa yang seharusnya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Menurut Agus, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (26/2/2022).

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi perkara Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.

Kejati Jabar melakukan monitoring terhadap perkara yang ditangani Kejari Cirebon itu.

"Cirebon bagian dari wilayah Kejati Jabar, oleh karena itu kesempatan ini, kami dari kejaksaan eksaminasi atas tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Sabtu. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved