RESMI, Aturan Baru Kemenkes soal Jarak Pemberian Vaksinasi Booster untuk Masyarakat Umum dan lansia
Kemenkes mengatakan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).
Kemenkes mengatakan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Baca juga: Vaksinasi Booster di Sleman Sasar 1.500 Warga
Baca juga: Pemkot Yogya Pastikan Ketersediaan Vaksin Covid-19 Aman, Tak Ada yang Mendekati Kadaluarsa
Berdasarkan data dari Kemenkes per Jumat (25/2/2022), total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua berjumlah 143.280.295 orang atau 68,8 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 190.531.114 orang atau 91,48 persen dilihat Kompas.com dari situs Kemenkes.
Di sisi lain, pemerintah telah merealisasikan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan capaian 9.542.165 dosis (4,31 persen).

Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang.
Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk remaja dan anak-anak.
Wacana Booster Dosis Keempat
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara perihal wacana vaksinasi booster dosis keempat yang dikemukakan oleh Wamenkes Dante Saksono Harbuwono.
Sejauh ini, pihaknya masih memprioritaskan untuk menyelesaikan vaksinasi dosis pertama dan kedua, serta booster atau dosis ketiga.
Apabila masyarakat sudah divaksinasi lengkap dan disuntik booster, pihaknya akan melihat lagi apakah masih diperlukan vaksin tambahan atau tidak.
“Nanti kalau sudah lengkap kita lihat lagi apakah masih diperlukan vaksin tambahan karena kita nanti akan ukur efikasi dari booster ketiga ini terlebih dahulu,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022) malam.
Baca juga: Jarak Interval 3 Bulan Diharapkan Bisa Genjot Target Vaksinasi Booster Lansia di Kulon Progo
Baca juga: Update Covid-19 DI Yogyakarta 25 Februari 2022: Tambah 2.778 Kasus, 9 Pasien Meninggal