Dua Pemuda di Magelang Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Diajak ke Hotel lalu Dicekoki Miras
Setelah meminum minuman keras, tersangka AS meminta tersangka HM untuk ke luar kamar karena ingin menyetubuhi korban.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Nanda Sagita
Dua tersangka pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022)
Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (*)